Ada Masalah pada UUPA, DPD RI Siapkan Revisi
jpnn.com, JAKARTA - Dalam implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), masih ditemukan beberapa masalah.
Persoalan yang ditemukan Komite I DPD RI, antara lain, perekonomian sangat bergantung pada APBN.
Kemudian, munculnya friksi dan konflik para elite Aceh menjelang pilkada, kurang harmonisnya relasi Pemerintah Daerah Aceh dengan pemerintah pusat, dan kurangnya pelibatan komponen rakyat Aceh.
''Hal ini jelas menjadi sedikit berbeda dengan undang-undang otonomi daerah lain, UU Pemerintah Aceh bersifat lex specialis,'' ujar Ketua Komite I Fachrul Razi.
Hal itu dikatakan Fachrul pada RDPU untuk membahas evaluasi atas pelaksanaan UUPA di gedung DPD RI, Selasa (18/1).
Komite I DPD RI memastikan, pada 2023, revisi UUPA bisa dibahas.
Karena itu, komite I menyusun draf bahan dan naskah akademik revisi UUPA.
''Komite I melihat persiapan pembahasan draf revisi UUPA lebih cepat agar tidak terkesan tergesa-gesa seperti UU Ciptaker yang belakangan ini disahkan,” sebutnya.
Komisi I DPD RI mempersiapkan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh karena ditemukan beberapa masalah
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- JeumPAY, Aplikasi Karya Anak Muda Aceh Resmi Diluncurkan
- Terdakwa Narkotika yang Kabur dari Pengadilan Ditangkap Brimob di Rumah Saudaranya
- MPR RI Berperan Penting jaga Stabilitas Demokrasi di Indonesia
- Tinjau Makan Bergizi Gratis, Pj Gubernur Kaltim Siap Sukseskan Program Pemerintah