Ada Masalah pada UUPA, DPD RI Siapkan Revisi
jpnn.com, JAKARTA - Dalam implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), masih ditemukan beberapa masalah.
Persoalan yang ditemukan Komite I DPD RI, antara lain, perekonomian sangat bergantung pada APBN.
Kemudian, munculnya friksi dan konflik para elite Aceh menjelang pilkada, kurang harmonisnya relasi Pemerintah Daerah Aceh dengan pemerintah pusat, dan kurangnya pelibatan komponen rakyat Aceh.
''Hal ini jelas menjadi sedikit berbeda dengan undang-undang otonomi daerah lain, UU Pemerintah Aceh bersifat lex specialis,'' ujar Ketua Komite I Fachrul Razi.
Hal itu dikatakan Fachrul pada RDPU untuk membahas evaluasi atas pelaksanaan UUPA di gedung DPD RI, Selasa (18/1).
Komite I DPD RI memastikan, pada 2023, revisi UUPA bisa dibahas.
Karena itu, komite I menyusun draf bahan dan naskah akademik revisi UUPA.
''Komite I melihat persiapan pembahasan draf revisi UUPA lebih cepat agar tidak terkesan tergesa-gesa seperti UU Ciptaker yang belakangan ini disahkan,” sebutnya.
Komisi I DPD RI mempersiapkan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh karena ditemukan beberapa masalah
- Dijamu Khusus Oleh Dubes Arab Saudi, Sultan Bahas Kualitas Penyelenggaraan Haji
- 3 Pasangan Muda Tertangkap Basah Terlibat Prostitusi Online
- Hari Gosip
- Polda Aceh Diminta Usut Dugaan Keterlibatan Bustami Hamzah di Kasus Korupsi Wastafel
- Sultan B Najamuddin Kantongi Suara Bulat, Dipastikan Aklamasi Pimpin DPD RI
- Delapan Prabowo