Ada Masalah pada UUPA, DPD RI Siapkan Revisi
Sementara itu, Wakil Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma menjelaskan, Aceh telah belajar dari Papua.
"UU ini untuk menyelesaikan konflik dan bagaimana tercipta win-win solution," ujarnya.
Pada kesempatan itu, antropolog Universitas Negeri Malikudssaleh (Unimal) Teuku Kemal Fasya mengatakan, sebagai historical necessity dan unsur political emergency, UUPA memang harus segera diubah.
"Revisi UUPA harus pada upaya sinkronisasi dan adaptasi nomenklatur baru, efisiensi dan efektivitas pelembagaan, serta memaksimalkan sisi lex specialis Aceh. Otsus harus diperpanjang dengan memperjelas formatnya," ujarnya.
Lain halnya Ketua Tim Pemantauan Implementasi UUPA Afrizal Tjoetra.
Dia menilai tantangan terletak pada kepercayaan di dalam masa konflik dan pascakonflik.
Dalam pembangunan di Aceh, ada dua UU yang memberikan kontribusi positif jika diselaraskan, yaitu UU tentang Keistimewaan Aceh dan UU tentang Kawasan Bebas Sabang.
“Praktiknya, UU tersebut tidak selaras, tetapi berjalan sendiri-sendiri. Menurut kami, andaikan dilaksanakan secara selaras dan komprehensif, akan memberikan dampak positif bagi Aceh," ungkapnya.
Komisi I DPD RI mempersiapkan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh karena ditemukan beberapa masalah
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- PPN Bakal Naik 12 Persen, Gaikindo Merespons Begini
- 4 Fakta Penting Kinerja APBN hingga Oktober 2024, Penerimaan Bea Cukai Capai Rp 231,7 T
- Jika Terpilih jadi Gubernur, Ridwan Kamil Janjikan Warga Dapat Bansos Double
- Sri Mulyani Buka-bukaan soal Peluang APBN Perubahan, Permintaan Prabowo?