Ada Masalah pada UUPA, DPD RI Siapkan Revisi
Sementara itu, Wakil Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma menjelaskan, Aceh telah belajar dari Papua.
"UU ini untuk menyelesaikan konflik dan bagaimana tercipta win-win solution," ujarnya.
Pada kesempatan itu, antropolog Universitas Negeri Malikudssaleh (Unimal) Teuku Kemal Fasya mengatakan, sebagai historical necessity dan unsur political emergency, UUPA memang harus segera diubah.
"Revisi UUPA harus pada upaya sinkronisasi dan adaptasi nomenklatur baru, efisiensi dan efektivitas pelembagaan, serta memaksimalkan sisi lex specialis Aceh. Otsus harus diperpanjang dengan memperjelas formatnya," ujarnya.
Lain halnya Ketua Tim Pemantauan Implementasi UUPA Afrizal Tjoetra.
Dia menilai tantangan terletak pada kepercayaan di dalam masa konflik dan pascakonflik.
Dalam pembangunan di Aceh, ada dua UU yang memberikan kontribusi positif jika diselaraskan, yaitu UU tentang Keistimewaan Aceh dan UU tentang Kawasan Bebas Sabang.
“Praktiknya, UU tersebut tidak selaras, tetapi berjalan sendiri-sendiri. Menurut kami, andaikan dilaksanakan secara selaras dan komprehensif, akan memberikan dampak positif bagi Aceh," ungkapnya.
Komisi I DPD RI mempersiapkan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh karena ditemukan beberapa masalah
- Dijamu Khusus Oleh Dubes Arab Saudi, Sultan Bahas Kualitas Penyelenggaraan Haji
- 3 Pasangan Muda Tertangkap Basah Terlibat Prostitusi Online
- Hari Gosip
- Polda Aceh Diminta Usut Dugaan Keterlibatan Bustami Hamzah di Kasus Korupsi Wastafel
- Sultan B Najamuddin Kantongi Suara Bulat, Dipastikan Aklamasi Pimpin DPD RI
- Delapan Prabowo