Ada Masalah pada UUPA, DPD RI Siapkan Revisi
Sementara itu, Tim Penyusun dan Pembahas UU 23/2014 Halilul Khairi menyatakan, hakikat otonomi daerah untuk mengatur daerah dan diri sendiri sesuai dengan karakteristik daerahnya.
Melalui Surat Nomor 188/22251 Tanggal 24 Desember 2021, perihal perubahan UU Nomor 11 Tahun 2006, gubernur Aceh hanya meminta perubahan atas dana otsus menjadi 2 persen tanpa batas waktu.
"UU Nomor 2 Tahun 2021 yang disahkan, Papua telah mendapat tambahan dana otsus dari 2 persen menjadi 2,5 persen,'' ucap Halilul.
Jadi, pemerintah pusat sulit menolak usul dari pemerintah Aceh.
Namun, kerangka waktu akan menjadi bahan pembahasan.
Guru besar IPDN/Institut Otonomi Daerah (i-Otda) Djohermansyah Djohan menambahkan, pemerintah pusat bersama Pemda Aceh merevisi UUPA dengan memperhatikan putusan MK, kemajuan TI, dinamika masyarakat.
Dia menambahkan, UUPA sebaiknya direvisi setelah Pemilu Serentak 2024.
“Diharapkan, pemerintah pusat lebih serius, konsisten, ikhlas, membimbing, mengasistensi, memfasilitasi, memediasi, dan mengawasi UU Otsus Aceh," tutur pria yang akrab disapa Prof. Djoe tersebut. (mrk/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Komisi I DPD RI mempersiapkan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh karena ditemukan beberapa masalah
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- PPN Bakal Naik 12 Persen, Gaikindo Merespons Begini
- 4 Fakta Penting Kinerja APBN hingga Oktober 2024, Penerimaan Bea Cukai Capai Rp 231,7 T
- Jika Terpilih jadi Gubernur, Ridwan Kamil Janjikan Warga Dapat Bansos Double
- Sri Mulyani Buka-bukaan soal Peluang APBN Perubahan, Permintaan Prabowo?