Ada Menteri Belum Laporkan Kekayaan ke KPK, Hayo Siapa?
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyurati para menteri di Kabinet Kerja. Isinya mengingatkan para pembantu Presiden Joko Widodo di kabinet agar segera menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pasal 5 Undang-undang nomor 2 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme mewajibkan setiap pejabat negara menyerahkan LHKPN ke lembaga antirasuah itu. Karenanya KPK menyurati menteri baru ataupun yang baru saja dicopot.
"Kami mengimbau kepada para menteri yang baru dilantik maupun yang baru bergeser atau diberhentikan, melaporkan harta kekayaannya," kata Priharsa, Senin (29/8).
Dia berharap sebelum dua bulan pasca-pelantikan, para menteri baru maupun yang berganti posisi dan dicopot sudah menyerahkan LHKPN ke KPK. "KPK sudah mengirimkan surat kepada yang bersangkutan," kata Priharsa.(boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyurati para menteri di Kabinet Kerja. Isinya mengingatkan para pembantu Presiden Joko Widodo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak