Ada Mobil Goyang di Pinggir Jalan, Ternyata Oknum PNS Tak Jaga Jarak dengan Perempuan
jpnn.com, BANDA ACEH - Seorang oknum PNS di Aceh berinisial AG (48) kepergok sedang bersama perempuan bukan muhrimnya, inisial AS (45), berada di dalam mobil yang berhenti di pinggir jalan.
Keduanya ditangkap Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh karena diduga melakukan perbuatan yang melanggar syariat islam.
"Iya mereka ditangkap saat tim sedang berpatroli di kawasan Ulee Lheue, Banda Aceh beberapa hari lalu," kata Plt Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh Heru Triwijanarko di Banda Aceh, Selasa (19/1).
Keduanya langsung digelandang ke tahanan Satpol PP dan WH Provinsi Aceh sambil menunggu proses penyelidikan dan kelengkapan berkas perkara (P21) untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan negeri (Kejari) Banda Aceh.
"Setelah kami proses selama 1x24 jam, mereka mengakui perbuatannya, maka kami bawa ke provinsi untuk dilakukan penahanan sambil menunggu proses hukum selanjutnya," ujarnya.
Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Banda Aceh Safriadi menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Kamis (14/1).
Saat itu, sekitar pukul 15.00 WIB personel Satpol PP melakukan patroli rutin ke kawasan Ulee Lheue Banda Aceh.
Sampai di TKP (tempat kejadian perkara), personel gabungan itu melihat ada satu mobil yang berhenti di pinggir jalan bergoyong sehingga menimbulkan kecurigaan dari petugas.
Seorang oknum PNS berinisial AG kepergok berada di mobil goyang bersama perempuan yang bukan muhrimnya.
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- JeumPAY, Aplikasi Karya Anak Muda Aceh Resmi Diluncurkan
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer