Ada Mobil Goyang di Pinggir Jalan, Ternyata Oknum PNS Tak Jaga Jarak dengan Perempuan
"Setelah itu petugas merapat ke mobil tersebut dan ternyata sudah ada mereka di mobil dalam keadaan yang tidak wajar, langsung kita (Satpol PP dan WH Banda Aceh, red) bawa ke kantor untuk pemeriksaan," kata Safriadi.
Saat diperiksa, lanjut Safriadi, keduanya mengakui bahwa sudah melakukan Ikhlitad (kontak fisik).
Dengan adanya pengakuan tersebut maka disimpulkan kasus ini memenuhi unsur pelanggaran syariat islam dan ditingkatkan ke proses hukum lanjutan.
Safriadi menuturkan, pasangan tersebut diduga melanggar qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat pasal 23 ayat 1 Jo pasal 25 ayat 1.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap pelanggar dan saksi-saksi, mereka telah melanggar qanun jinayat, saat ini dilakukan penahanan di sel provinsi selama 20 hari untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Safriadi. (antara/jpnn)
Seorang oknum PNS berinisial AG kepergok berada di mobil goyang bersama perempuan yang bukan muhrimnya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu
- Kabar Gembira untuk PNS dan PPPK, Tuntas Sebelum Khatib Salat Idulfitri Naik Mimbar
- 5 Berita Terpopuler: Instruksi Terbaru Kepala BKN soal NIP, Ada juga Anggaran Gaji PNS & PPPK, Honorer R2/R3 Bagaimana?