Ada Mobil Parkir Dekat Sekolah, Polisi Curiga, Ya Ampun, Kelakuan IN dan AN
Minggu, 02 Mei 2021 – 08:31 WIB

Salah satu pelaku kasus pembobolan SMAN 8 Kota Bogor usai ditangkap polisi, Jumat (30/4). Foto: Dokumentasi Polresta Bogor Kota
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (cr1/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Petugas Satreskrim Polresta Bogor Kota curiga saat melihat mobil terparkir di dekat SMA Negeri 8, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi