Ada Mobil Parkir Dekat Sekolah, Polisi Curiga, Ya Ampun, Kelakuan IN dan AN

Ada Mobil Parkir Dekat Sekolah, Polisi Curiga, Ya Ampun, Kelakuan IN dan AN
Salah satu pelaku kasus pembobolan SMAN 8 Kota Bogor usai ditangkap polisi, Jumat (30/4). Foto: Dokumentasi Polresta Bogor Kota

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (cr1/jpnn)



Simak! Video Pilihan Redaksi:

Petugas Satreskrim Polresta Bogor Kota curiga saat melihat mobil terparkir di dekat SMA Negeri 8, simak selengkapnya.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News