Ada Modus Terbaru Pinjol Ilegal, Segera Lapor Polisi Jika Terjadi Hal Ini

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengimbau masyarakat mewaspadai modus baru pinjaman online (pinjol) ilegal.
Modus itu, kata Tongam, yakni transfer ke rekening tanpa pengajuan.
Dia meminta masyarakat segera melapor kepada pihak kepolisian jika menerima transfer dana tanpa pengajuan.
"Namun demikian, apabila diperoleh informasi nomor rekening dan bank pengirim, maka masyarakat disarankan agar dana dikirimkan kembali kepada pengirim," kata Ketua SWI Tongam L Tobing di Jakarta, Rabu (20/7).
Menurut Tongam, modus pinjol ilegal dengan melakukan transfer dana tanpa pengajuan tersebut diduga karena penerima dana pernah akses aplikasi pinjaman online ilegal dengan mengisi data.
Walaupun pada akhirnya yang bersangkutan tidak meminjam, lanjut Tongam, data nomor rekening, kontak, dan data pribadi lainnya sudah didapatkan aplikasi pinjaman online ilegal.
"Untuk itu, kami mengimbau agar masyarakat menghindari pinjol ilegal dan hanya menggunakan aplikasi yang memiliki izin dari instansi terkait," ujar Tongam.
Tongam menyampaikan SWI di pusat dan juga Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Daerah saat ini terus melakukan upaya baik preventif maupun represif untuk menekan dampak pinjol ilegal.
Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengimbau masyarakat mewaspadai modus baru pinjaman online (pinjol) ilegal.
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Ada SK yang Disiapkan untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Menyala!
- Gandeng Polri, PalmCo Optimalkan Lahan Replanting Sawit untuk Tanam Jagung
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Pamen-Pati Polda Jabar Dimutasi dan Rotasi, Berikut Daftarnya