Ada Modus Terbaru Pinjol Ilegal, Segera Lapor Polisi Jika Terjadi Hal Ini
jpnn.com, JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengimbau masyarakat mewaspadai modus baru pinjaman online (pinjol) ilegal.
Modus itu, kata Tongam, yakni transfer ke rekening tanpa pengajuan.
Dia meminta masyarakat segera melapor kepada pihak kepolisian jika menerima transfer dana tanpa pengajuan.
"Namun demikian, apabila diperoleh informasi nomor rekening dan bank pengirim, maka masyarakat disarankan agar dana dikirimkan kembali kepada pengirim," kata Ketua SWI Tongam L Tobing di Jakarta, Rabu (20/7).
Menurut Tongam, modus pinjol ilegal dengan melakukan transfer dana tanpa pengajuan tersebut diduga karena penerima dana pernah akses aplikasi pinjaman online ilegal dengan mengisi data.
Walaupun pada akhirnya yang bersangkutan tidak meminjam, lanjut Tongam, data nomor rekening, kontak, dan data pribadi lainnya sudah didapatkan aplikasi pinjaman online ilegal.
"Untuk itu, kami mengimbau agar masyarakat menghindari pinjol ilegal dan hanya menggunakan aplikasi yang memiliki izin dari instansi terkait," ujar Tongam.
Tongam menyampaikan SWI di pusat dan juga Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Daerah saat ini terus melakukan upaya baik preventif maupun represif untuk menekan dampak pinjol ilegal.
Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengimbau masyarakat mewaspadai modus baru pinjaman online (pinjol) ilegal.
- Kasus Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, Polisi Tetapkan Sopir Truk jadi Tersangka
- TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Apa Motif 18 Polisi Peras Penonton DWP? Propam Sita Rp 2,5 Miliar
- Jumlah Kendaraan di Kota Bandung saat Libur Natal Menurun
- Pastikan Keamanan Natal, Irjen Iqbal Kunjungi Sejumlah di Gereja di Pekanbaru