Ada MoU, Anggap 'Amplop' Freeport Legal
Kamis, 03 November 2011 – 21:48 WIB

Ada MoU, Anggap 'Amplop' Freeport Legal
JAKARTA—Meski kini masih menjadi sorotan, Mabes Polri belum berencana memberikan sanksi bagi para personilnya yang menerima dana pengamanan dari PT Freeport Indonesia, di Papua. Alasannya dana seperti itu dinilai sah, mengingat didasarkan atas nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara pimpinan Polda setempat dengan Freeport untuk mensukseskan operasional pengamanan. ‘’Artinya, berpikir realistis apakah mungkin (dana APBN) yang diberikan kepada polri bisa dihabiskan hanya untuk melayani Freeport saja. Karena pasti butuhnya besar itu,’’ tambahnya.
‘’Kita belum lihat ke arah sana ya. Karena kan ini menjalankan tugas. Dimana menjalankan tugas secara resmi antara Polda Papua dengan Freeport. Bahkan ada nota kesepahaman,’’ ujar Kabag Penum Div Humas Polri Kombespol Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis (3/11).
Menurutnya dana seperti itu wajar mengingat kondisi medan tugas yang sangat sulit di Papua. Terlebih anggaran dari negara tidak cukup untuk mengawal sebuah objek vital seperti PT Freeport yang berada di ketinggian perbukitan. Sehingga adanya bantuan dari Freeport dirasa sangat membantu tugas pengamanan itu.
Baca Juga:
JAKARTA—Meski kini masih menjadi sorotan, Mabes Polri belum berencana memberikan sanksi bagi para personilnya yang menerima dana pengamanan
BERITA TERKAIT
- Kemenekraf dan BGN Bersinergi Perkuat Industri Kreatif Kuliner dalam Program MBG
- Ronny Duga Perkara Hasto Kristiyanto Bermuatan Politik, Singgung Pelimpahan Berkas yang Super Cepat
- Polri Siapkan Pelayanan Maksimal Saat Mudik Lebaran 2025, Hotline 110 Dibuka
- Dirjen Nunuk: Tunjangan Guru Cair Bulan Ini, segera Validasi Data Rekening
- Komdigi Luncurkan Pedoman Jurnalisme Berkualitas, Solusi Maraknya Disrupsi Informasi
- Reaksi Ridwan Kamil Setelah Kediamannya Digeledah KPK