Ada MoU, Anggap 'Amplop' Freeport Legal
Kamis, 03 November 2011 – 21:48 WIB
JAKARTA—Meski kini masih menjadi sorotan, Mabes Polri belum berencana memberikan sanksi bagi para personilnya yang menerima dana pengamanan dari PT Freeport Indonesia, di Papua. Alasannya dana seperti itu dinilai sah, mengingat didasarkan atas nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara pimpinan Polda setempat dengan Freeport untuk mensukseskan operasional pengamanan. ‘’Artinya, berpikir realistis apakah mungkin (dana APBN) yang diberikan kepada polri bisa dihabiskan hanya untuk melayani Freeport saja. Karena pasti butuhnya besar itu,’’ tambahnya.
‘’Kita belum lihat ke arah sana ya. Karena kan ini menjalankan tugas. Dimana menjalankan tugas secara resmi antara Polda Papua dengan Freeport. Bahkan ada nota kesepahaman,’’ ujar Kabag Penum Div Humas Polri Kombespol Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis (3/11).
Menurutnya dana seperti itu wajar mengingat kondisi medan tugas yang sangat sulit di Papua. Terlebih anggaran dari negara tidak cukup untuk mengawal sebuah objek vital seperti PT Freeport yang berada di ketinggian perbukitan. Sehingga adanya bantuan dari Freeport dirasa sangat membantu tugas pengamanan itu.
Baca Juga:
JAKARTA—Meski kini masih menjadi sorotan, Mabes Polri belum berencana memberikan sanksi bagi para personilnya yang menerima dana pengamanan
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK