Ada Nama Jaksa Agung & Hatta Ali dalam Rencana Aksi Pinangki untuk Djoko Tjandra

Penanggung jawabnya pun Djoko Tjandra. Rencana itu akan dilaksanakan pada 26 Maret-5 April 2020.
Selanjutnya pada poin aksi kesembilan disebutkan bahwa Djoko Tjandra kembali ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi pidana penjara selama 2 tahun. Penanggung jawab poin aksi kesembilan itu Pinangki atau Andi Irfan Jaya, sedangkan rencana realisasinya pada April-Mei 2020.
Kemudian pada poin aksi kesepuluh disebutkan tentang pembayaran fee 25 persen atau USD 250 ribu sebagai pelunasan bila Djoko Tjandra kembali ke Indonesia sebagaimana rencana aksi kesembilan. Adapun realisasi pelunasannya direncanakan pada Mei-Juni 2020.
Namun, kesepakatan action plan tersebut tidak terlaksana satu pun meski Djoko sudah mengeluarkan uang USD 500 ribu. Oleh karena itu terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut membatalkan kesepakatan dengan Pinangki pada Desember 2019.
JPU mengatakan, Djoko membatalkan kesepakatan dengan cara memberikan catatan ‘NO’ pada kolom notes dengan tulisan tangan. Bos PT Era Giat Prima itu juga memberikan catatan ‘bayar nomor 4 dan 5' pada poin ketujuh.
Selain itu, Djoko juga menuliskan catatan ‘bayar 10 M’ pada rencana aksi kesembilan. “Bonus kepada terdakwa apabila rencana kesembilan berhasil (Djoko kembali ke Indonesia, red),” ujar JPU.(tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pinangki menyodorkan rencana aksi atau action plan berisi 10 poin kepada Djoko S Tjandra pada pertemuan di Malaysia.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Konon Ini Urusan Djoko Tjandra dan Harun Masiku
- Diperiksa 3 Jam Lebih di Kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra: Saya Tidak Kenal
- Laskar Merah Putih Ajak Masyarakat Dukung Kejagung Berantas Korupsi
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama
- Komite Nasional Perempuan Menyoroti Kinerja Kejaksaan Agung
- Di Hadapan Jaksa Agung, Dirut Pertamina Pastikan Pertamax Sesuai Spesifikasi