Ada Nama Purnomo di Surat Dakwaan Suap PLTU Tarahan
jpnn.com - JAKARTA - Nama mantan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro tercantum dalam berkas dakwaan atas politisi PDI Perjuangan, Izedrik Emir Moeis yang didakwa menerima suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Kabupaten Lampung Selatan. Emir disebut berencana berdiskusi dengan Purnomo guna membantu konsorsium Alstom Power Inc memenangi proyek pembangunan PLTU.
Pada persidangan perdana atas Emir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/11), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Putri menguraikan, awalnya pada 28 Juni 2001, Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengumumkan prakualifikasi proyek pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung. Proyek itu ini dibiayai Japan Bank for International Corporation (JBIC) dan pemerintah Indonesia.
Sekitar bulan Agustus 2001, panitia lelang PLTU Tarahan mengumumkan hasil evaluasi prakualifikasi dan perusahaan yang dinyatakan lulus prakualifikasi, yaitu konsorsium Alstom Power Inc., Foster Wheeler Energia Oy Mitsubishi Corporation, Mitsui Engineering and Shipping Co. Ltd. Mitsui Corp., Ae Energie Technik GmbH Babcock Borsig Power, Sumito Corporation Babcock & Wilcocx.
Kemudian pada awal 2002, Direktur Pemasaran Regional Alstom Power Inc., David Gerald Rothschild melalui anak buahnya, Eko Sulianto menemui Emir untuk meminta bantuan agar memenangkan konsorsium Alstom Power Inc dalam lelang proyek PLTU Tarahan. David dan Eko juga pernah bertemu dengan Emir diDPR RI. Pertemuan ini berlangsung pada tahun 2002. Dalam pertemuan itu juga hadir Pirooz Muhammad Sarafi, President Pacific Resources Inc di Amerika Serikat.
"Dalam pertemuan Pirooz meminta terdakwa untuk membantu memenangkan konsorsium Alstom Inc dalam lelang proyek PLTU Tarahan. Dari pertemuan itu, David menyakini Pirooz memiliki kedekatan dengan terdakwa (Emir, red) dan menyakini terdakwa bisa mempengaruhi keputusan untuk memenangkan konsorsium dalam proses pelelangan proyek PLTU Tarahan yang sedang berlangsung," kata Jaksa Irene saat membacakan berkas dakwaan Emir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (28/11).
Selanjutnya pada tanggal 19 Februari 2002, Eko dan Emir bertemu dalam sebuah seminar. Eko meminta Emir untuk mengupayakan cara agar Mitsui Engineering & Shipping Co Ltd Mitsui Corporation didiskualifikasi dari proses lelang.
"Untuk itu terdakwa berjanji akan segera menemui Eddie Widiono Suwondo (Direktur Utama PLN) dan Purnomo Yusgiantoro (Menteri ESDM) guna membicarakan permintaan Eko," kata Jaksa Irene.
Sebagai bahan bagi Emir, Eko pun mengirim ringkasan dan rekomendasi untuk bisa mendiskualifikasi perusahaan Mitsui dari proses lelang proyek Tarahan. (gil/jpnn)
JAKARTA - Nama mantan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro tercantum dalam berkas dakwaan atas politisi PDI Perjuangan, Izedrik Emir Moeis yang didakwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan