Ada Nelayan Marah saat Ahok sebut Almaidah

Ketiga, keterangan saksi yang menyaksikan kejadian di TKP atas nama inisial Zn (masyarakat nelayan) mengatakan bahwa pernyataan Ahok “ ….dibohongin pake surat Almaidah 51, macam-macam itu. ….” benar adanya.
Dan saksi merasa kesal, marah dan menganggap pernyataan itu tidak tepat.
Sedangkan saksi lainnya inisial Y (Lurah Pulau Panggang) tidak mau memberikan komentar karena Ahok sebagai gubernur adalah atasan yang bersangkutan.
Selanjutnya saksi dari Dinas Kominfo DKI Jakarta inisial NCM tidak tahu isi pidato Ahok itu karena dia hanya bertugas secara teknis untuk mendokumentasikan pidato gubernur.
Artinya terkonfirmasi bahwa saksi di TKP keberatan dengan pernyataan Ahok sekalipun keberatan itu tidak disampaikan di tempat kejadian.
Keempat, keterangan saksi dari pihak terlapor (Ahok) yang dihadirkan dari Bangka Belitung sebanyak tiga orang semuanya memang meringankan Ahok.
Mereka adalah sopir dan tim sukes Ahok pada pilkada Bangka Belitung tahun 2007 di mana Ahok menjadi salah satu calon.
Mereka lebih memberikan keterangan tentang bahwa pada pilkada itu Ahok juga sudah diserang dengan isu-isu SARA termasuk ayat-ayat Alquran.
JAKARTA - Langkah Mabes Polri menetapkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus tindak pidana penistaan agama diapresiasi Pimpinan
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia
- Ketua Umum Yayasan Sanggar Sinar Suci: Penyambutan Thudong adalah Simbol Persatuan Umat