Ada Nelayan Marah saat Ahok sebut Almaidah
Ketiga, keterangan saksi yang menyaksikan kejadian di TKP atas nama inisial Zn (masyarakat nelayan) mengatakan bahwa pernyataan Ahok “ ….dibohongin pake surat Almaidah 51, macam-macam itu. ….” benar adanya.
Dan saksi merasa kesal, marah dan menganggap pernyataan itu tidak tepat.
Sedangkan saksi lainnya inisial Y (Lurah Pulau Panggang) tidak mau memberikan komentar karena Ahok sebagai gubernur adalah atasan yang bersangkutan.
Selanjutnya saksi dari Dinas Kominfo DKI Jakarta inisial NCM tidak tahu isi pidato Ahok itu karena dia hanya bertugas secara teknis untuk mendokumentasikan pidato gubernur.
Artinya terkonfirmasi bahwa saksi di TKP keberatan dengan pernyataan Ahok sekalipun keberatan itu tidak disampaikan di tempat kejadian.
Keempat, keterangan saksi dari pihak terlapor (Ahok) yang dihadirkan dari Bangka Belitung sebanyak tiga orang semuanya memang meringankan Ahok.
Mereka adalah sopir dan tim sukes Ahok pada pilkada Bangka Belitung tahun 2007 di mana Ahok menjadi salah satu calon.
Mereka lebih memberikan keterangan tentang bahwa pada pilkada itu Ahok juga sudah diserang dengan isu-isu SARA termasuk ayat-ayat Alquran.
JAKARTA - Langkah Mabes Polri menetapkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus tindak pidana penistaan agama diapresiasi Pimpinan
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng