Ada Nelayan Marah saat Ahok sebut Almaidah

Ada Nelayan Marah saat Ahok sebut Almaidah
Ahok. Foto: dok.JPNN.com

"Hal ini sempat saya komentari pada saat memberi tanggapan. Menurut kami kesaksian ini tidak relevan dengan kasus yang diperkarakan. Tempat dan momen kejadiannya jauh berbeda, konteks kasusnya juga berbeda, Ahok kami laporkan atas dugaan Penistaan Agama dan tidak berkaitan dengan pilkada," beber Pedri dalam siaran pers yang diterima JPNN, Rabu (16/11).

Kelima, keterangan Saksi Ahli yang dihadirkan oleh pelapor, terlapor dan penyidik dibagi dalam tiga kategori: Ahli Agama, Pidana dan Bahasa.

Tentu saja keterangan para ahli ini bersifat independen dan netral.

Ada yang pro menyatakan Ahok terbutki melakukan tindak pidana dan ada yang sebaliknya, serta ada juga yang tidak memberikan pernyataan “terbukti atau tidak”.

Namun dalam pro kontra tersebut menurut kami, penyidik semestinya sudah bisa menyimpulkan kasus ini.

Kami berkeyakinan sebagian besar keterangan ahli menyebutkan sudah terpenuhi unsur untuk menyatakan ada tindak pidana dan yang menyatakan tidak terpenuhi terpenuhi sudah terbantahkan di forum gelar perkara kemaren.

"Satu hal juga yang menjadi kritik kami sampaikan dalam gelar perkara ini adalah bahwa terdapat beberapa Saksi Ahli yang tidak berkompeten di bidangnya. Misalnya ada Ahli Sejarah diperiksa sebagai Ahli Agama, Ahli Ushuluddin memberikan keterangan tentang tafsir Almaidah 51," terangnya.

Keenam, beberapa pelapor, ahli dan kami sendiri menyampaikan di forum gelar perkara bahwa soal tafsir Surat Almaidah ayat 51 sudah selesai dengan keluarnya Pendapat Keagaman MUI yang sudah disampaikan ke penyidik.

JAKARTA - Langkah Mabes Polri menetapkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus tindak pidana penistaan agama diapresiasi Pimpinan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News