Ada Nelayan Marah saat Ahok sebut Almaidah

Ada Nelayan Marah saat Ahok sebut Almaidah
Ahok. Foto: dok.JPNN.com

Pendapat keagamaan itu statusnya lebih tinggi daripada Fatwa di hirarki keputusan MUI. Karena itu tidak perlu lagi ada pertanyaan penyidik tentang tafsir surat al ma’idah 51 ini.

Bahwa perbedaan tafsir di kalangan ulama adalah sesuatu yang lazim, namun dalam kasus ini pelapor tidak melaporkan Ahok atas tafsir melainkan pada pernyataannya dengan kata “dibohongin dan dibodohin”.

Bahwa selama ini dalam banyak kasus penodaan agama, Fatwa MUI selalu jadi rujukan penyidik dan hakim dalam mengambil kesimpulan.

Artinya yurispudensinya sudah jelas bahwa Fatwa MUI layak dijadikan rujukan utama dalam kasus ini. (esy/jpnn)

 


JAKARTA - Langkah Mabes Polri menetapkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus tindak pidana penistaan agama diapresiasi Pimpinan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News