Ada Nelayan Marah saat Ahok sebut Almaidah
Rabu, 16 November 2016 – 18:35 WIB

Ahok. Foto: dok.JPNN.com
Pendapat keagamaan itu statusnya lebih tinggi daripada Fatwa di hirarki keputusan MUI. Karena itu tidak perlu lagi ada pertanyaan penyidik tentang tafsir surat al ma’idah 51 ini.
Bahwa perbedaan tafsir di kalangan ulama adalah sesuatu yang lazim, namun dalam kasus ini pelapor tidak melaporkan Ahok atas tafsir melainkan pada pernyataannya dengan kata “dibohongin dan dibodohin”.
Bahwa selama ini dalam banyak kasus penodaan agama, Fatwa MUI selalu jadi rujukan penyidik dan hakim dalam mengambil kesimpulan.
Artinya yurispudensinya sudah jelas bahwa Fatwa MUI layak dijadikan rujukan utama dalam kasus ini. (esy/jpnn)
JAKARTA - Langkah Mabes Polri menetapkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus tindak pidana penistaan agama diapresiasi Pimpinan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia
- Ketua Umum Yayasan Sanggar Sinar Suci: Penyambutan Thudong adalah Simbol Persatuan Umat