Ada Nelayan Marah saat Ahok sebut Almaidah
Rabu, 16 November 2016 – 18:35 WIB
Pendapat keagamaan itu statusnya lebih tinggi daripada Fatwa di hirarki keputusan MUI. Karena itu tidak perlu lagi ada pertanyaan penyidik tentang tafsir surat al ma’idah 51 ini.
Bahwa perbedaan tafsir di kalangan ulama adalah sesuatu yang lazim, namun dalam kasus ini pelapor tidak melaporkan Ahok atas tafsir melainkan pada pernyataannya dengan kata “dibohongin dan dibodohin”.
Bahwa selama ini dalam banyak kasus penodaan agama, Fatwa MUI selalu jadi rujukan penyidik dan hakim dalam mengambil kesimpulan.
Artinya yurispudensinya sudah jelas bahwa Fatwa MUI layak dijadikan rujukan utama dalam kasus ini. (esy/jpnn)
JAKARTA - Langkah Mabes Polri menetapkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus tindak pidana penistaan agama diapresiasi Pimpinan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AHF Indonesia Dorong Peran Asia dalam WHO Pandemic Agreement
- Prabowo Larang Menteri Sampaikan Hal Rawan Lewat Telepon, Ini Sebabnya
- Komnas HAM Ungkap Aktor Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Oh Si Rambut Kuncir
- Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Suap Pembangunan TPT Bronjong Dinas LH Cilegon
- Soal Label BPA, Asosiasi Depot Air Minum Minta Semua Pihak Bersaing Secara Sehat
- Kapolri & Menteri ATR Sepakat Kerja Sama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi