Ada Oknum PNS Tertangkap Bawa Narkoba, Begini kata Menhub
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menindak tegas Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tertangkap karena kedapatan membawa narkoba di Bandara Halim Perdanakusuma pada Kamis (2/8) lalu.
PNS Kemenhub tersebut diketahui tengah diperbantukan ke maskapai Batik Air.
Hal ini dipastikan tidak akan dibiarkan dan terulang kembali. Karena itu, Kemenhub akan memberi sanksi tegas kepada PNS tertangkap yang berprofesi sebagai penguji pilot tersebut.
“Kami akan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Prinsipnya, kami akan taat hukum dan sepakat untuk tindak tegas. Saya harap hal ini tidak akan terulang lagi,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Senin (6/8).
Berbagai upaya kata Budi akan dilakukan untuk mengantisipasi agar hal ini tidak terulang kembali. Dalam hal ini Budi telah memerintahkan Plt. Dirjen Perhubungan Udara untuk segera melakukan tes urine dan uji narkoba kepada semua jajaran pegawai Kemenhub dan memberikan sosialisasi terkait pemberantasan narkoba terutama di lingkungan Kemenhub.
“Saya telah menugaskan Plt. Dirjen Perhubungan Udara untuk melakukan tes urine secara berkala dengan efektif kepada semua jajaran pegawai. Saya harap ini tidak hanya untuk Direktorat Jenderal Perhubungan Udara saja, tapi juga semuanya," tutur Budi.
Mantan dirut AP II ini mengharapkan hal ini tidak akan terulang kembali demi menjaga integritas.
"Kami harus terus menjaga integritas demi membangun kepercayaan publik,” pungkas Budi.(chi/jpnn)
Kemenhub akan memberi sanksi tegas kepada PNS tertangkap yang berprofesi sebagai penguji pilot yang sedang diperbantukan ke maskapai Batik Air.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Tujuan Singapura, Sebegini Jumlahnya
- Jembatan Lagu
- Airbag Pelita
- Proyek Proving Ground Dapat Pendanaan Rp 882 Miliar dari JBIC
- Pemain Timnas Indonesia Terbang ke Malaysia, Ada yang Latihan di Pesawat
- Tagar Kaesang dan Batik Air Trending di Twitter, Ternyata Ini Musababnya, Oalah