Ada Ormas Baru 2 Tahun Beraktivitas Bakal Dibubarkan
jpnn.com, JAKARTA - Setelah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), pemerintah memastikan ada ormas lain yang status badan hukumnya juga akan dicabut, berdasar Perppu Nomor 2 Tahun 2017.
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, ada ormas yang sedang dipantau pemerintah. Namun, berbeda dengan HTI yang memiliki jaringan nasional, ormas yang saat ini dibidik adalah ormas level kecil yang terdaftar di daerah.
”Di beberapa provinsi, mereka punya kegiatan. Sekitar sudah dua tahun,” ujarnya di kantor Kemendagri, Jakarta, kemarin (10/8).
Sayang, politikus PDIP itu enggan membeberkan lebih jauh lokasinya. Tapi, dia mengisyaratkan bahwa ormas yang disasar bukanlah yang beraliran keagamaan. Namun, prinsipnya mirip dengan HTI, yakni memiliki ideologi lain dan anti-Pancasila.
Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan penambahan alat bukti. Sebab, sebelum memutuskan untuk mencabut status badan hukum ormas tersebut, pemerintah membutuhkan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan.
Misalnya foto, video, atau bukti visual lain yang terkait dengan kegiatan ormas itu.
Pria kelahiran Solo tersebut juga belum bisa memastikan kapan pembubaran bisa dieksekusi. ”Nanti, tunggu tanggal mainnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria meminta pemerintah untuk tidak gegabah dengan membubarkan ormas lagi. Sebab, polemik dari pembubaran HTI belum selesai.
Setelah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), pemerintah memastikan ada ormas lain yang status badan hukumnya juga akan dicabut, berdasar Perppu Nomor 2
- PT Mayawana Persada Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Sekitar Wilayah Operasionalnya
- Pemerintah Perlu Bentuk Regulasi yang Membatasi Penyebaran Ideologi HTI
- HTI Ternyata Belum Tumbang, Ini Pengakuan Mantan Anggotanya
- Pengelola TMII Buka Suara Soal Dugaan HTI Bikin Acara di Teater Tanah Airku
- Pemerintah Perlu Waspada Kamuflase ala HTI saat Transisi Kepemimpinan 2024
- Ada 7.376 Hotspot di Lahan 235 Perusahaan, Ini Seharusnya Jadi Atensi Kapolri