Ada Ormas Baru 2 Tahun Beraktivitas Bakal Dibubarkan

Ada Ormas Baru 2 Tahun Beraktivitas Bakal Dibubarkan
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri

Politikus Gerindra itu mengatakan, sebaiknya pemerintah menunggu progres dari regulasi yang belum sepenuhnya klir. Selain regulasi itu masih digugat di Mahkamah Konstitusi (MK), pembahasan di DPR belum sepakat untuk mengesahkannya menjadi UU.

”Lebih baik tunggu putusan MK dan pembahasan di DPR,” ujarnya kepada Jawa Pos. Dia khawatir, jika pembubaran ormas terus dilakukan, stabilitas politik kembali memanas.

Riza juga mengkritik kebijakan pemerintah yang menunjukkan sikap represif dengan membubarkan ormas tanpa melalui mekanisme peradilan.

Padahal, dalam sistem demokrasi, semestinya semua pihak punya hak untuk memberikan pembelaan.

”Zaman Orde Baru saja tidak ada pembubaran ormas secara sewenang-wenang,” pungkasnya. (far/c11/fat)


Setelah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), pemerintah memastikan ada ormas lain yang status badan hukumnya juga akan dicabut, berdasar Perppu Nomor 2


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News