Ada Ormas Baru 2 Tahun Beraktivitas Bakal Dibubarkan
Politikus Gerindra itu mengatakan, sebaiknya pemerintah menunggu progres dari regulasi yang belum sepenuhnya klir. Selain regulasi itu masih digugat di Mahkamah Konstitusi (MK), pembahasan di DPR belum sepakat untuk mengesahkannya menjadi UU.
”Lebih baik tunggu putusan MK dan pembahasan di DPR,” ujarnya kepada Jawa Pos. Dia khawatir, jika pembubaran ormas terus dilakukan, stabilitas politik kembali memanas.
Riza juga mengkritik kebijakan pemerintah yang menunjukkan sikap represif dengan membubarkan ormas tanpa melalui mekanisme peradilan.
Padahal, dalam sistem demokrasi, semestinya semua pihak punya hak untuk memberikan pembelaan.
”Zaman Orde Baru saja tidak ada pembubaran ormas secara sewenang-wenang,” pungkasnya. (far/c11/fat)
Setelah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), pemerintah memastikan ada ormas lain yang status badan hukumnya juga akan dicabut, berdasar Perppu Nomor 2
Redaktur & Reporter : Soetomo
- PT Mayawana Persada Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Sekitar Wilayah Operasionalnya
- Pemerintah Perlu Bentuk Regulasi yang Membatasi Penyebaran Ideologi HTI
- HTI Ternyata Belum Tumbang, Ini Pengakuan Mantan Anggotanya
- Pengelola TMII Buka Suara Soal Dugaan HTI Bikin Acara di Teater Tanah Airku
- Pemerintah Perlu Waspada Kamuflase ala HTI saat Transisi Kepemimpinan 2024
- Ada 7.376 Hotspot di Lahan 235 Perusahaan, Ini Seharusnya Jadi Atensi Kapolri