Ada Otak Intelektual Sengaja Gembosi KPK?
Kamis, 17 September 2009 – 15:48 WIB
JAKARTA- Walau kerap dibantah, tak bisa dipungkiri bahwa kepolisian dan kejaksaan kini tengah bersama-sama melemahkan KPK. Didukung pemerintah, Jaksa Agung Hendarman Supandji mendesak agar pembahasan Rancangan Undang-undang Pengadilan Tipikor mencabut kewenangan menuntut KPK dan dikembalikan ke kejaksaan. Selain master mind, lanjut dia, gesekan antara polisi, kejaksaan, melawan KPK terjadi dengan sendirinya bukan karena peran master mind.
Sementara kepolisian dengan cara menetapkan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang, kasus pencabutan dan pencekalan Anggoro Widjojo dan Djoko Tjandra. Upaya pelemahan yang benar-benar sistematis ini, menurut penasihat KPK Abdullah Hehamahua, Kamis (17/9), bukan tak mungkin dilakukan seorang master mind alias otak intelektual.
"Kami sedang mengkaji itu. Yang pasti kami nggak akan mundur, sebab mundur berarti menyenangkan koruptor. Bagi kami memberantas korupsi itu jihad," tegas Abdullah.
Baca Juga:
JAKARTA- Walau kerap dibantah, tak bisa dipungkiri bahwa kepolisian dan kejaksaan kini tengah bersama-sama melemahkan KPK. Didukung pemerintah, Jaksa
BERITA TERKAIT
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung