Ada Pabrik Narkoba di Cengkareng Jakarta Barat
Rabu, 20 Desember 2023 – 17:57 WIB
"Terhadap tersangka, kami jerat pasal 113 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan juga Permenkes No 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika," kata Syahduddi.
Adapun ancaman pidananya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Syahduddi mengeklaim dengan penyitaan 100 kilogram narkotika jenis tembakau gorila tersebut, jiwa 200.000 orang telah diselamatkan.
"Diimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba dan laporkan kepada pihak berwenang apabila ada pelaku penyalahgunaan narkotika," kata Syahduddi. (antara/jpnn)
Jajaran Polres Metro Jakarta Barat membongkar pabrik narkoba jenis tembakau gorila atau ganja sintetis di salah satu apartemen, Cengkareng.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- Berjualan Sabu-Sabu di Rumah, Pasutri Ditangkap Polres Jembrana, Sebegini Barang Buktinya
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat
- 5 Pesakitan Bali Nine Akhirnya Dipulangkan ke Australia
- Pemilik 99 Gram Sabu-Sabu Wanita & Pria Terancam 20 Tahun Bui