Ada Parpol Ancam Kebiri MK
Rabu, 29 Desember 2010 – 08:31 WIB
Baca Juga:
Mantan Menteri Pertahanan serta Menteri Kehakiman dan HAM di era Presiden Abdurrahman Wahid ini menjelaskan, pengalaman memutus judicial review yang super cepat itu diungkapkannya untuk menunjukkan bahwa MK tidak bisa diancam. ”MK tidak dapat diancam oleh siapapun karena MK memiliki independensi yang tidak bisa diganggu oleh pihak manapun,” tegasnya.
Adanya ancaman dari parpol untuk mengebiri kewenangan MK ini bukan satu-satunya ancaman yang diungkap Mahfud. Sebelumnya, Mahfud mengaku mendapat acaman dari seseorang menjelang putusan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan. Hal itu diungkapnya dalam rapat kerja Satgas Anti-mafia Hukum di Istana Bogor, Rabu (22/12/2010) silam.
Saat itu, mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra menggugat keabsahan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung. Sang pengancam, kata Mahfud, meminta MK menyatakan Hendarman sah sebagai Jaksa Agung hingga berakhirnya masa pemerintahan 2014 mendatang. Namun MK memutuskan Hendarman tidak sah lagi menjabat Jaksa Agung sejak putusan dibacakan.
JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD kembali mengungkap perihal ancaman yang diterima dia dan lembaga MK. Kali ini, Mahfud menunjuk
BERITA TERKAIT
- Momen Andika Bersama Istri Nyoblos di TPS Hendi: Siap Menang & Kalah
- Ditertawakan Rano Karno, Ridwan Kamil Ungkap Alasan Nyoblos di Bandung
- Jubir: Pram-Doel Meraih 55 Persen, Ini Kemenangan Warga Jakarta
- Di TPS Megawati dan Keluarga Mencoblos, Pram-Doel Menang Telak, RIDO Tersungkur
- Maju di Pilkada 2024, Istri Mendes PDT Optimistis Menang Telak di Pilbup Serang
- Masih di AS di Hari Pencoblosan Pilkada, SBY Siapkan Oleh-Oleh untuk Prabowo