Ada Pasal yang Berubah, Aturan Pesangon dalam UU Cipta Kerja Untungkan Pekerja & Pengusaha
Jumat, 25 Desember 2020 – 19:41 WIB
Adapun doktrin pertanggugjawaban pidana agregasi, lanjutnya, itu menitikberatkan pada kesalahan sejumlah orang secara kolektif, yang bertindak atas nama dan kepentingan suatu korporasi.(chi/jpnn)
UU Cipta Kerja menambahkan pelanggar ketentuan pesangon (156 ayat 2) di dalam pasal 185 UU Cipta Kerja tersebut.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Erick Dinilai Tak Mampu Implementasikan UU Cipta Kerja
- Satgas UU Cipta Kerja Gelar FGD Bahas Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan
- Satgas UU Cipta Kerja Apresiasi Perempuan Pemilik Usaha Mikro
- Garap Buku UU Cipta Kerja, Satgas Serap Masukan Akademisi, Praktisi hingga Jurnalis
- Satgas UU Cipta Kerja & DPMPTSP Jabodetabek Bahas Reformasi Perizinan Berusaha