Ada Pasar Muamalah di Depok, Seluruh Polda juga Bergerak
Sabtu, 06 Februari 2021 – 08:50 WIB

Lokasi terkini Pasar Muamalah yang diberi garis polisi setelah pendiri pasar Zaim Saidi ditangkap Polda Metro Jaya. Foto: Arnet/Radar Depok
Transaksi di pasar yang menyediakan sembako, makanan, minuman, dan pakaian itu bukan dengan rupiah, melainkan dengan dinar dan dirham.
Atas perbuatannya itu Saidi terancam pasal berlapis, yakni pasal 9 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kemudian pasal 33 UU Nomor 7/2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara satu tahun dan denda Rp200 juta. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Seluruh Polda ikut menelusuri kemungkinan ada pasar serupa dengan Pasar Mualamah di Depok.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Siap Goyang Kota Kelahiran, Ayu Ting Ting Bakal Gelar Konser Tunggal Perdana di Depok
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Ciplaz Menghadirkan Foodcourt Tuang Riung dan Langit Rasa di Depok-Garut
- Air Kiriman dari Bogor Sudah Sampai Depok, Waspada Banjir
- Brawijaya Hospital Depok Luncurkan Layanan Baru Kids Journey