Ada Pasar Muamalah di Depok, Seluruh Polda juga Bergerak

Ada Pasar Muamalah di Depok, Seluruh Polda juga Bergerak
Lokasi terkini Pasar Muamalah yang diberi garis polisi setelah pendiri pasar Zaim Saidi ditangkap Polda Metro Jaya. Foto: Arnet/Radar Depok

Transaksi di pasar yang menyediakan sembako, makanan, minuman, dan pakaian itu bukan dengan rupiah, melainkan dengan dinar dan dirham.

Atas perbuatannya itu Saidi terancam pasal berlapis, yakni pasal 9 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kemudian pasal 33 UU Nomor 7/2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara satu tahun dan denda Rp200 juta. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Seluruh Polda ikut menelusuri kemungkinan ada pasar serupa dengan Pasar Mualamah di Depok.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News