Ada Pedangdut Masuk Daftar Prostitusi Online Bareng Vanessa
jpnn.com, SURABAYA - Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi menyebut ada penyanyi dangdut yang diduga masuk dalam daftar 45 artis jaringan prostitusi online.
"Ada artis (sinetron), ada penyanyi dangdut, ada juga model," kata Harissandi di Mapolda Jatim, Senin (7/1).
Keterlibatan para artis dangdut itu terkuak setelah polisi menggali keterangan dari muncikari ES dan TN. Keduanya ditangkap usai polisi membongkar prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel dan Avriellya Shaqila.
Selain itu, polisi juga mengetahui jaringan prostitusi online yang melibatkan para artis setelah penyidik menyita handphone milik para muncikari. Rupanya, dalam ponsel muncikari ada jejak percakapan dengan calon pelanggan.
AKBP Harissandi mengatakan, pelanggan berasal dari beragam kalangan mulai dari pengusaha, pejabat hingga warga negara asing (WNA).
Meski demikian dia enggan membeberkan lebih jauh soal pelanggan yang memesan jasa prostitusi artis itu. "Ada mesen buat ke Hongkong, ke Singapura, berapa lama, tiga hari, ya tarifnya tiga ratus," ujarnya.
Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, tarif artis dan model yang diduga terlibat prostirusi bervariasi. Ada yang Rp 100 juta, Rp 80 juta, Rp 50 juta, dan Rp 25 juta.
Tergantung tingkat kepopulerannya. "Yang paling murah Rp 25 juta. Kami sudah pegang nama-namanya. Nanti kami periksa secara maraton," kata Luki.
Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi menyebut ada penyanyi dangdut yang diduga masuk dalam daftar 45 artis jaringan prostitusi online.
- 3 Pasangan Bukan Suami Istri Terlibat Prostitusi Online di Aceh, Begini Jadinya
- 3 Pasangan Muda Tertangkap Basah Terlibat Prostitusi Online
- Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Aceh Barat, 3 Pasangan Ini Terancam Dihukum Cambuk
- Berusia 21 Tahun, PSK Setiap Hari Melayani 3 Laki-Laki di Bogor
- Polsek Denpasar Barat Bongkar Prostitusi Online Anak di Bawah Umur
- 5 Wanita Vietnam dan Tiongkok Jadi PSK, 1 Orang Muncikari