Ada Pegawai KPK Korupsi Uang Perjalanan Dinas Sebanyak Ini, Ya Ampun
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencopot seorang pegawainya yang terlibat dugaan korupsi pemotongan uang perjalanan dinas para amtenar di lembaga antirasuah itu.
OKnum pegawai KPK tersebut sebelumnya bertugas di unit kerja administrasi.
Kasus itu disampaikan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6).
Cahya menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana itu awalnya diketahui dan diungkap oleh atasan dan tim kerja oknum tersebut.
Masalah itu mencuat setelah ada keluhan dari pegawai lain soal proses administrasi yang berlarut-larut.
"Dan adanya pemotongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oknum tersebut," ujarnya.
Dugaan penyelewengan itu lantas dilaporkan ke Inspektorat KPK dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.
Dari penghitungan yang dilakukan KPK, didapat kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut dengan nilai awal Rp 550 juta pada periode 2021-2022.
Ada seorang pegawai KPK malah korupsi uang perjalanan dinas sesama amtenar di lembaga antirasuah itu. Sebegini nilai kerugian negaranya.
- Chandra Soroti Pemidanaan terhadap Kebijakan di Kasus Tom Lembong
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK
- Jam Tangan Dirdik Jampidsus Kejagung Disorot, ART: Sikapi dengan Bijak
- Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya