Ada Pejabat Hanya Tahu Honorer K2
Tidak lupa, Yusak yang juga wakil ketua umum GTKHNK35+, melaporkan hasil Rakornas pada 20 Februari 2020 lalu. Forum yang dihadiri 2000 peserta se-Indonesia itu menghasilkan dua tuntutan utama.
Kedua tuntutan itu adalah pengangkatan GTKHNK35+ sebagai PNS tanpa tes melalui Keppres, dan gaji setara UMK bagi honorer usia di bawah 35 tahun dari APBN yang dibayar secara bulanan, bukan berdasarkan jam-jaman.
Kesimpulan pertemuan itu menurut Yusak, Pemkot Bengkulu akan memperhatikan semua honorer dan diupayakan punya SK secara bertahap. Hal itu karena keterbatasan APBD. Aspirasi mereka juga akan disampaikan Asisten I kepada wali kota.
Terkait dana BOS, kata guru agama di SMKN 2 dan SMAN 3 Kota Bengkulu ini, Asisten I menekankan bahwa penggajian bagi honorer tidak boleh ganda.
Bagi penerima SK Wali Kota cukup pemerintah daerah yang menggaji dan tidak boleh lagi mendapat dana BOS.
Pemkot Bengkulu juga menyampaikan dukungan pada gerakan GTKHNK 35+ untuk mendapat Keppres PNS dan berjanji memberikan surat rekomendasi.
Apalagi tuntutan ini untuk meraih dana dari APBN, sehingga akan meringankan beban Pemkot.
"Hal yang menarik diakui Pak Asisten 1, beliau pun baru tahu, kaget kalau ada honorer non-K2. Karena selama ini yang beliau tahu bahwa honorer itu adalah Honorer K2. Namun beliau mengapresiasi GTKHNK35+ berjuang secara elegan, tidak pakai demo-demo walaupun itu tak bertentangan dengan UU," tambahnya. (fat/jpnn)
Ada pejabat di Pemprov Bengkulu hanya tahu honorer K2, tidak tahu ada honorer nonkategori yang juga minta diangkat menjadi PNS.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?