Ada Pejabat MA Lain Terlibat?

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi akan meneliti dugaan-dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus suap permintaan penundaan salinan putusan kasasi Mahkamah Agung. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, sampai saat ini KPK belum menyimpulkan ada indikasi keterlibatan pihak lain, karena masih melakukan penelitian terhadap kasus yang ada.
"Ya belumlah, kami masih teliti," kata Agus, Selasa (16/2).
Menyoal apakah ada dugaan keterlibatan oknum pejabat MA lain yang terlibat, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjawab diplomatis.
"Bisa iya, bisa tidak," tegas Saut. Saat dimintai penegasan, Saut kembali tak memberikan jawaban tegas. "Gunung esnya dalam, gunung esnya dalam," katanya.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan pengacara Awang Lazuardi Embat, Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata dan Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna dan Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi sebagai tersangka. Awang dan Ichsan menyuap Andri Rp 400 juta agar pengiriman salinan putusan kasasi perkara korupsi yang menjerat Andri ditunda. Diduga, jika salinan putusan ditunda maka eksekusi putusan terhadap Andri juga akan tertunda. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi akan meneliti dugaan-dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus suap permintaan penundaan salinan putusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Putusan Hakim di Perkara Korupsi PLTU Bukit Asam Dinilai Tak Sesuai Fakta Persidangan
- Sri Mulyani Ungkap tak Semua Dosen Terima Tukin, Begini Penjelasannya
- Dukung Pengembangan Kopi di Indonesia, Ibas: Majukan Hingga Mendunia
- Pemkot Pekanbaru Rugi Ratusan Juta dari Aktivitas Pungli & Pengelolaan Sampah Ilegal
- Pertama di Indonesia, JEC Hadirkan One-Stop Service Kesehatan Mata Anak
- PT Duta Palma Didakwa Rugikan Negara Rp4,79 Triliun dan USD 7,88 Juta