Ada Pelanggaran di Putusan Sengketa Pilkada Bali

Ada Pelanggaran di Putusan Sengketa Pilkada Bali
Ada Pelanggaran di Putusan Sengketa Pilkada Bali

jpnn.com - JAKARTA - Posko Pengaduan Konstitusi Mahfud MD (MMD) Initiative menemukan adanya dugaan pelanggaran pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perkara sengketa Pilkada Bali 2013. Temuan ini berdasarkan aduan yang disampaikan oleh pihak PDIP beberapa waktu lalu.

Dugaan yang dimaksud yakni pelanggaran pidana dan etik. "Tapi yang paling menonjol adalah pelanggaran etika dimana MK dalam putusannya mengizinkan pemungutan suara dengan cara perwakilan," ujar Wakil Ketua Divisi Hukum MMD Initiative, Ari Yusuf Amir dalam konferensi pers di kantor MMD Initiative, Matraman, Jakarta, Sabtu (2/11).

Ari menjelaskan, putusan MK mengakui terjadi pencoblosan yang diwakilkan di 138 TPS. Namun hal tersebut tidak dianggap sebagai sebuah bentuk kecurangan.

Padahal, baik UU pemilu maupun UUD 1945 telah mengamanatkan bahwa pemilihan umum dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Apalagi, selisih suara dalam Pilkada Bali hanya 996 suara.

"Seandainya pemungutan suara dengan cara perwakilan itu dilarang, besar kemungkinan selisih 996 suara itu bisa mengubah pemenangnya," ujar Ari.

Untuk itu MMD Initiative menyimpulkan adanya pelanggaran etik oleh majelis hakim yang membuat putusan tersebut. Temuan ini selanjutnya akan diserahkan kepada MK untuk ditindaklanjuti dan diselidiki.

Selain dugaan pelanggaran etik, MMD juga menemukan dugaan pelanggaran pidana suap. Namun, MMD Initiative tidak akan melaporkan temuan ini kepada pihak yang berwajib.

"Mengenai dugaan suap sudah dilaporkan sendiri oleh PDIP sehingga MMD tidak perlu menindaklanjuti," ucap Ari.

JAKARTA - Posko Pengaduan Konstitusi Mahfud MD (MMD) Initiative menemukan adanya dugaan pelanggaran pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perkara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News