Ada Pelanggaran di Putusan Sengketa Pilkada Bali
Sabtu, 02 November 2013 – 16:07 WIB
Dalam kesempatan itu, mantan Ketua MK Mahfud MD kembali menegaskan bahwa pelanggaran yang ditemukan tidak akan dapat mengubah putusan MK. Pasalnya, putusan MK bersifat final dan mengikat.
Baca Juga:
"Dimana-mana di dunia ini putusan inkrah tidak bisa diganggu gugat. Tapi dengan ini kita bisa memproses orangnya yang melakukan pelanggaran," kata Mahfud. (dil/jpnn)
JAKARTA - Posko Pengaduan Konstitusi Mahfud MD (MMD) Initiative menemukan adanya dugaan pelanggaran pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perkara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IDI Jawa Tengah Bagikan Info Jenis Obat Pengidap HIV/AIDS
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati