Ada Peluang Korban First Travel Mendapat Pengembalian Uang
jpnn.com, JAKARTA - Jemaah korban First Travel berpeluang mendapatkan pengembalian uang kerugian meski jumlahnya kecil.
Pasalnya, saat ini Bareskrim mendalami soal pembayaran asuransi yang dilakukan First Travel.
Dalam asuransi itu, diketahui ada opsi untuk mengganti kegagalan pemberangkatan umroh.
First Travel diketahui menggunakan asuransi Zurich Umroh dan Haji, sebuah asuransi perjalanan untuk umroh dan haji.
Sesuai dengan rincian pembayaran First Travel, diketahui bahwa ada biaya Rp 350 ribu untuk asuransi tersebut.
Bila ditilik dalam ketentuan Zurich, maka untuk pembatalan perjalanan terdapat pertanggungan atau diganti dengan nilai sebesar USD 500. Nilai itu bila dirupiahkan sekitar Rp 6.650.000.
Jumlah yang memang tidak sebesar kerugian per jamaah Rp 14,3 juta. Namun, setidaknya bisa sedikit mengurangi kerugian 58 ribu jamaah.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigen Herry Rudolf Nahak menuturkan, penyidik akan mengarahkan penyidikan hingga asuransi umroh dari First Travel.
Jemaah korban First Travel berpeluang mendapatkan pengembalian uang kerugian meski jumlahnya kecil.
- Perkuat Kinerja, Tokio Marine Indonesia Gelar Agency Kick-Off 2025
- Kinerja Makin Meningkat, MPMInsurance Pertahankan Rating A+
- AIA & BCA Luncurkan Proteksi Jiwa Maksima, Hadirkan Uang Pertanggungan Hingga 315%
- BRI Insurance Bayarkan Klaim Asuransi Alat Berat Senilai Rp 124 Juta
- Qoala Plus Sambut 2025 dengan Inovasi dan Komitmen Berkelanjutan Kepada Mitra
- Tingkatkan Transparansi & Akuntabilitas, IFG Terapkan Tata Kelola Terintegrasi