Ada Peluang Memperkuat Kewenangan DPD

Ada Peluang Memperkuat Kewenangan DPD
Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono saat menanggapi pernyataan tokoh Aceh Musafir Manaf mengenai referendum, Jakarta, Jumat (31/5). DPD menolak pernyataan tokoh Aceh Musafir Manaf. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPD Nono Sampono mengatakan, peluang untuk memperkuat kewenangan dan peran DPD terbuka karena akan ada amendemen UUD NRI 1945.

Nono mengatakan, DPD dan DPR memang setara dalam kedudukan tetapi bila dibandingkan, maka tugas, kewenangan, dan fungsinya masih jauh.

Menurut Nono, memang Indonesia tidak menganut murni bikameral seperti negara-negara federal.

Namun, ujar dia, DPD dan DPR sebagai mitra, bertujuan melakukan check and balance. Hanya saja, lanjut Nono, dengan tidak sepadannya tugas dan kewenangan antara DPR dan DPD maka tidak mungkin hal itu bisa dilakukan.  

Nono setuju tidak mungkin DPD dalam upaya memperkuat peran dan kewenangannya, mengambil yang sudah dimiliki DPR.

"Tidak mungkin, tetapi kami harus melakukan optimalisasi dan tugas-tugas yang sudah ada dan melakukan apa-apa saja yang belum dilakukan (DPR) terutama dalam konteks kepentingan daerah," kata Nono saat Press Gathering DPD dan Koordinatoriat Wartawan Parlemen di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (1/11) malam. 

Nono menegaskan kalau tugas, fungsi dan kewenangan DPD ini masih seperti sebelumnya, tentu akan berat dan sulit.

Karena itu, ujar Nono, dengan adanya momen menghidupkan kembali garis besar haluan negara melalui amendemen konstitusi, ada peluang untuk meningkatkan kewenangan DPD.

Sepakat dengan pendapat Jimly Ashiddiqqie yang mengusulkan penguatan DPD tanpa mengambil peran DPR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News