Ada Peluang Memperkuat Kewenangan DPD
"Nah itu adalah peluang, cuma bagaimana caranya itu persoalannya dan itu persoalan buat kita (DPD)," ungkapnya.
Senator dari daerah pemilihan Maluku itu mengingatkan salah satu dari tujuh rekomendasi MPR 2014-2019, adalah penataan kewenangan DPD. "Saya kira ini adalah peluang," tegas Nono.
Dia sepakat dengan pendapat Jimly Ashiddiqqie yang mengusulkan penguatan DPD tanpa mengambil peran DPR. Salah satu cara penguatannya adalah melibatkan DPD dalam pembahasan GBHN.
Hal itu bisa dilakukan dengan mengubah Pasal 3A UUD 1945. "Tidak muluk-muluk tetapi mungkin di sana kuncinya. Dalam tulisan itu saya membaca bahwa khususnya Pasal 3A kalau itu diibah sangat menarik sekali. Jadi yang menyusun GBHN itu adalah presiden dan DPD," katanya.
"Kenapa bukan DPR? Karena pemerintah sebagai wakil dari pusat dan DPD adalah wakil dari daerah, dan itu bukan tugas politik," tambahnya.
Pada Ayat 2 dalam konteks itu diusulkan yang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan GBHN adalah DPD. "Saya kira ini menarik, kalau ini bisa dilakukan, sudah sangat baik," katanya. (boy/jpnn)
Sepakat dengan pendapat Jimly Ashiddiqqie yang mengusulkan penguatan DPD tanpa mengambil peran DPR.
Redaktur & Reporter : Boy
- Dijamu Khusus Oleh Dubes Arab Saudi, Sultan Bahas Kualitas Penyelenggaraan Haji
- Sultan B Najamuddin Kantongi Suara Bulat, Dipastikan Aklamasi Pimpin DPD RI
- Rapat Gabungan MPR RI dan Fraksi Sepakati Perlunya Dibentuk Majelis Kehormatan
- Jimly Asshiddiqie Bicara Pentingnya Penataan Kembali Kelembagaan MPR, DPR, dan DPD
- Daftar 10 Besar Calon Anggota BPK Versi DPD, Misbakhun Peringkat Pertama
- Ini Harapan Fadel Muhammad Kepada Pimpinan dan Anggota DPD Periode 2024-2029