Ada Peluang Perpres Penggajian PPPK Segera Terbit

jpnn.com, JAKARTA - Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih mengaku lega setelah memantau website Setneg.
Pasalnya, proses penerbitan Perpres maupun peraturan pemerintah (PP) tetap jalan di tengah kesibukan pemerintah menangani penyebaran virus corona, COVID-19.
Jadi, tetap ada peluang Perpres tentang Penggajian PPPK diterbitkan dalam waktu dekat.
"Penerbitan Perpres tetap jalah terus di jdih Setneg. Semoga saja wabah corona ini tidak menghalangi Perpres penggajian PPPK," kata Titi kepada JPNN.com, Rabu (25/3).
Tadinya Titi berpikir dengan penerapan work from home (WFH), proses penetapan Perpres terhenti. Namun, setelah memantau website Setneg, ternyata tetap berjalan.
Hal itu memberikan semangat baru bagi honorer K2 baik yang sudah lulus PPPK maupun belum. Sebab, bisa saja Perpres gaji PPPK akan terbit bulan ini.
"Kami menaruh harapan besar, regulasi PPPK lengkap bulan ini agar proses penetapan NIP bisa dimulai," ucap Titi.
Untuk diketahui Perpres tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK sudah terbit pada 11 Maret.
Terbuka peluang Perpres tentang Penggajian PPPK terbit dalam waktu dekat meski pemerintah sedang sibuk menangani wabah virus corona, COVID-19.
- Info Terbaru dari BKN soal PPPK Paruh Waktu, Honorer R1 hingga R4 Bisa Tenang
- Pesan Bupati Bulungan ke 1.485 PPPK: Hindari Perbuatan Asusila
- CPNS dan PPPK Palembang Bakal Dilantik dalam Waktu Dekat
- 1.234 CPNS & PPPK Kalsel Terima SK, Gubernur Muhidin Beri Pesan Begini
- Kabar Gembira soal Gaji PPPK dan CPNS 2024, Aman
- 5 Berita Terpopuler: Berita Bikin Panik Honorer, Ribuan CPNS 2024 Jadi Mengundurkan Diri, Waduh