Ada Pembatalan Kelulusan PPPK 2023 saat Sudah Pengisian DRH, Oh Megawati

Ada Pembatalan Kelulusan PPPK 2023 saat Sudah Pengisian DRH, Oh Megawati
Menangis saat ikut aksi unjuk rasa massa honorer K2 menuntut diangkat menjadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Terungkap, pembatalan kelulusan PPPK 2023 terjadi di sejumlah instansi pemerintah daerah (pemda).

Di Pemkab Karanganyar, Jawa Tengah, pembatalan kelulusan PPPK Teknis 2023 terjadi saat peserta yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi telah melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup atau (DRH).

“Pada tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) terdapat dua orang peserta seleksi PPPK Teknis yang memiliki sertifikat kompetensi yang tidak sesuai dengan persyaratan,” demikian bunyi poin 1 surat pengumuman Nomor: 800/6.504.23 tentang Pembatalan Kelulusan Peserta Seleksi PPPK Tenaga Teknis Pemkab Karanganyar Tahun Anggaran 2023, yang diteken Pj Bupati Karanganyar Timotius Suryadi, tertanggal 22 Desember 2023.

Dua orang peserta seleksi PPPK Teknis dimaksud, yakni Megawati, formasi jabatan: Terampil – Pemadam Kebakaran, Unit Penempatan: Satuan Polisi Pamong Praja.

Terdapat keterangan bahwa sertifikat kompetensi tidak sesuai dengan persyaratan.

Nama kedua yang juga tercantum di surat pengumuman, seperti dikutip dari situs resmi BKPSDM Kabupaten Karanganyar, ialah Yogi Apriyanto, dengan formasi jabatan, unit penempatan yang sama dengan Megawati.

Pada kolom keterangan juga sama, yakni “Sertifikat kompetensi tidak sesuai dengan persyaratan.”

Dijelaskan pada poin 2 surat pengumuman bahwa, “Berdasarkan hasil peninjauan dan pemeriksaan kembali yang telah dilakukan, Tim Seleksi Penerimaan CASN Kabupaten Karanganyar menyatakan bahwa sertifikat kompetensi yang dimiliki oleh kedua peserta tersebut tidak dapat digunakan sebagai tambahan nilai afirmasi karena tidak sesuai dengan persyaratan.”

Beberapa instansi pemda secara terbuka mengumumkan pembatalan kelulusan PPPK 2023, bahkan ada yang sudah masuk tahap pengisian DRH.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News