Ada Pemotongan BST Rp 300 Ribu di Desa Pasirtalaga Karawang, Ya Ampun
Jumat, 20 Agustus 2021 – 22:40 WIB

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Martha Parulina Berliana. (ANTARA/Istimewa)
Sebelumnya dilaporkan bahwa pemotongan BST itu dilakukan pihak desa dengan alasan untuk pemerataan bagi warga desa setempat yang berhak tetapi tidak masuk daftar penerima bansos.
Selain itu, uang yang dipotong itu juga diberikan kepada warga yang terpapar COVID-19. (antara/jpnn)
Kajari Karawang Martha Parulina Berliana menyatakan pemotongan BST di Desa Pasirtalaga memang terjadi sebesar Rp 300 ribu, seharusnya Rp 600 ribu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Jalur Mudik Karawang Berlubang, Pemudik Bermotor Mengalami Kecelakaan
- Cegah DBD dengan Edukasi 3M Plus, Soffell dan Pemerintah Provinsi Bali Sasar 35 Desa dan Kelurahan
- STPMD, ISKA & IPD Gelar Kuliah Umum Tentang Transformasi Desa Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat
- Menhut Sebut Sorgum Tanaman Ajaib untuk Ketahanan Pangan
- Pengakuan Warga Pelaku Penganiayaan Maling Motor
- Diamuk Warga, Maling Motor Mati, Satu Pelaku Sekarat