Ada Pendataan Honorer Tidak Bisa Daftar PPPK 2024, tetapi Masih Dibutuhkan

jpnn.com - KOTA BENGKULU – Pegawai tidak tetap (PTT) atau honorer yang bekerja kurang dari dua tahun tidak bisa terakomodasi dalam seleksi PPPK 2024.
Beberapa di antaranya tidak akan dirumahkan atau di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) karena tenaganya masih dibutuhkan.
PTT di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu yang tenaganya masih dibutuhkan, antara lain sopir, penjaga malam, tukang sapu, dan beberapa jenis lainnya.
Namun, status mereka bukan lagi PTT atau honorer, melainkan alih daya atau outsourcing.
Karena itu, Pemkot Bengkulu akan menggunakan jasa pihak ketiga yang menyediakan outsourcing.
"Memang sekarang anggaran untuk PTT pada belanja dan jasa, tetapi ada aturan untuk (PTT) yang bekerja kurang dari dua tahun tidak memungkinkan lagi, tetapi mereka bisa diakomodir sesuai kebutuhan seperti supir, penjaga malam, cleaning service dan lainnya akan menggunakan jasa pihak ketiga," kata Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bengkulu Eko Agusrianto di Bengkulu, Senin (3/3).
Dia mengatakan pihaknya telah melakukan pembicaraan dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya terkait dengan penggunaan dana belanja dan jasa yang akan dialihkan ke pihak ketiga.
"Ada pembicaraan dengan BPKAD dan beberapa OPD agar nanti dana belanja dan jasa akan kita alihkan ke pihak ketiga dan paling lambat dilaksanakan pada Mei atau Juni 2025," ujar dia.
Saat ini sedang dilakukan pendataan terhadap PTT atau honorer yang tidak terakomodasi dalam PPPK 2024, tetapi masih dibutuhkan.
- Pemda Ogah Usulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, BKN Pastikan NIP Tidak Diterbitkan
- DPR & MenPAN-RB Fokus Pemindahan ASN ke IKN, Honorer Kecewa
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Belum Muncul, Berita Seleksi Bikin Tambah Panik
- Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2, Mencari Pegawai Cerdas & Berkarakter Kuat
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Sepelekan Peringatan Ahli Hukum, Semua ASN Wajib Tahu, karena Sangat Mudah Memberhentikan PPPK