Ada Pendataan Honorer Tidak Bisa Daftar PPPK 2024, tetapi Masih Dibutuhkan

Ada Pendataan Honorer Tidak Bisa Daftar PPPK 2024, tetapi Masih Dibutuhkan
Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

Saat ini, kata dia, pihaknya tengah melakukan pendataan terhadap sejumlah pegawai yang akan menggunakan pihak ketiga atau berstatus sebagai tenaga alih daya.

Hal tersebut dilakukan karena pada 2025 menjadi batas akhir masa transisi setiap pemerintah daerah untuk tidak lagi mengangkat pegawai tidak tetap (PTT) atau honorer.

Dipastikan pada tahun ini sistem outsourcing yang melibatkan pihak ketiga mulai diberlakukan.

Menurut dia, penerimaan tenaga alih daya melalui outsorcing harus dilakukan, sebab kuota penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih terbatas.

"Posisi pada bidang pekerjaan ini menjadi satu bagian penting yang dibutuhkan setiap OPD.”

“Saat ini kita menghitung berapa alokasi anggaran yang dibutuhkan jika penerimaan outsoucing ini," sambungnya. (antara/jpnn)

Saat ini sedang dilakukan pendataan terhadap PTT atau honorer yang tidak terakomodasi dalam PPPK 2024, tetapi masih dibutuhkan.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News