Ada Penerima Vaksin Tidak Terdata di Aplikasi PeduliLindungi, Begini Penjelasan Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyebut pihaknya bersama tim Kemenkominfo, Kemenkes, dan BPJS Kesehatan sedang melakukan pendataan terhadap para penerima vaksin di Indonesia.
Hal itu dikatakan Zudan demi mengomentari soal keluhan adanya penerima vaksin yang belum terdaftar di aplikasi PeduliLindungi.
"Kami sedang melaksanakan pendataan. Ini pekerjaan besar sekali," kata pria bergelar profesor itu saat diskusi daring BIKIN RISOL (Bicara Kekinian Mencari Solusi) di kanal YouTube JPNN.com, Selasa (10/8).
Menurut Zudan, tidak mudah menyelesaikan pendataan 208 juta orang target penerima vaksin. Data tersebut lebih besar dari jumlah pemilih pada Pilpres 2019, yang sebanyak 190 juta.
Alumnus Universitas Diponegoro itu tidak memungkiri ada penerima vaksin yang terlewat di aplikasi PeduliLindungi.
"Ini bertahap, proses panjang, dan peran aktif untuk divaksin dan kalau ada masalah melapor paling tidak ke call center 119," sebut Zudan.
Pria kelahiran Yogyakarta itu menuturkan, saat ini data penerima vaksin telah terintegrasi dengan mengacu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama di KTP.
Menurut Zudan, calon penerima vaksin tidak akan memperoleh jadwal vaksinasi jika salah menginput data.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyebut pihaknya bersama tim Kemenkominfo, Kemenkes, dan BPJS Kesehatan tengah melakukan pendataan terhadap para penerima vaksin di Indonesia.
- Mendagri Tito Berharap Pengaturan Libur Lebaran Bisa Mengurangi Kepadatan Arus Mudik
- Jelang Mudik Lebaran, Mendagri Minta Pemda Segera Cek Kondisi Jalan dan Lakukan Perbaikan
- Hadiri RDP dengan Komisi II, Wamendagri Beberkan Perkembangan 4 DOB Papua
- Mendagri Tito Yakin Indonesia Emas 2045 Bakal Tercapai: Semua Daerah Harus Bergerak
- Wamendagri Bima Tegaskan Pentingnya Sinkronisasi Program Kerja Pusat dan Daerah
- Surat Terbaru Kemendagri soal Gaji Bikin Guru PNS & PPPK Daerah Gembira