Ada Penilep Surat di KPK
Komite Etik Rekomendasikan Pembentukan Dewan Etik
Rabu, 05 Oktober 2011 – 18:28 WIB
Ia mencontohkan ada surat-surat yang dianulir oleh orang-orang tertentu. "Ketika ditanya mana suratnya, (dijawab) hilang," tandasnya.
Karenanya, Komite Etik juga meminta KPK menyusun kode etik yang tidak hanya berpatokan tentang UU tentang KPK. "Harusnya kita menggantungkan pada UU yang lebih luas, termasuk UUD 1945. Kenapa UUD? Karena di sana konsentrasi tata tertib masyaraat Indonesia dan perlindungan hak asasinya. Ini harus ada referensinya dalam kode etik KPK. Itu salah satu rekomendasi kita," papar Nono.
Rekomendasi lainnya, agar KPK membentuk Dewan etik yang dilembagakan. "Alangkah baiknya kalau KPK itu punya satu dewan yang ahli dalam hal code of conduct. Menjadi tempat bertanya untuk situasi-situasi tertentu," cetusnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya mengeluarkan putusan tentang pelanggaran kode etik dan hukum pidana oleh pimpinan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang