Ada Penilep Surat di KPK

Komite Etik Rekomendasikan Pembentukan Dewan Etik

Ada Penilep Surat di KPK
Ada Penilep Surat di KPK
Ia mencontohkan ada surat-surat yang dianulir oleh orang-orang tertentu. "Ketika ditanya mana suratnya, (dijawab) hilang," tandasnya.

Karenanya, Komite Etik juga meminta KPK menyusun kode etik yang tidak hanya berpatokan tentang UU tentang KPK. "Harusnya kita menggantungkan pada UU yang lebih luas, termasuk UUD 1945. Kenapa UUD? Karena di sana konsentrasi tata tertib masyaraat Indonesia dan perlindungan hak asasinya. Ini harus ada referensinya dalam kode etik KPK. Itu salah satu rekomendasi kita," papar Nono.

Rekomendasi lainnya, agar KPK membentuk Dewan etik yang dilembagakan. "Alangkah baiknya kalau KPK itu punya satu dewan yang ahli dalam hal code of conduct. Menjadi tempat bertanya untuk situasi-situasi tertentu," cetusnya.(ara/jpnn)

JAKARTA - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya mengeluarkan putusan tentang pelanggaran kode etik dan hukum pidana oleh pimpinan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News