Ada Penilep Surat di KPK
Komite Etik Rekomendasikan Pembentukan Dewan Etik
Rabu, 05 Oktober 2011 – 18:28 WIB
Ia mencontohkan ada surat-surat yang dianulir oleh orang-orang tertentu. "Ketika ditanya mana suratnya, (dijawab) hilang," tandasnya.
Karenanya, Komite Etik juga meminta KPK menyusun kode etik yang tidak hanya berpatokan tentang UU tentang KPK. "Harusnya kita menggantungkan pada UU yang lebih luas, termasuk UUD 1945. Kenapa UUD? Karena di sana konsentrasi tata tertib masyaraat Indonesia dan perlindungan hak asasinya. Ini harus ada referensinya dalam kode etik KPK. Itu salah satu rekomendasi kita," papar Nono.
Rekomendasi lainnya, agar KPK membentuk Dewan etik yang dilembagakan. "Alangkah baiknya kalau KPK itu punya satu dewan yang ahli dalam hal code of conduct. Menjadi tempat bertanya untuk situasi-situasi tertentu," cetusnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya mengeluarkan putusan tentang pelanggaran kode etik dan hukum pidana oleh pimpinan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Oknum TNI Meneror Warga di Makassar, Langsung Diproses Denpom
- Cegah Korsleting, PLN Ingatkan Pentingnya Standarisasi Perangkat Listrik
- Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Tender Geomembrane Rp209 Miliar Diperiksa KPK
- Kisruh KADIN Dianggap Hanya Berdampak Buruk terhadap Iklim Dunia Usaha
- MAKI: Bos Mineral Trobos Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan TPPU Eks Gubernur Malut
- Ada Sosok Perempuan Mualaf di Balik Penutupan MTQN ke-30 yang Sukses Pecahkan Rekor MURI