Ada Penyusup di Massa Pengiring Jenazah Lukas Enembe, Rusuh, tetapi Polisi Tetap Soft

jpnn.com, JAYAPURA - Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri menduga kerusuhan yang terjadi saat massa berarakan mengiringi jenazah Lukas Enembe pada Kamis (28/12/2023) telah disusupi kelompok tertentu yang memancing aksi anarkistis.
Menurut Fakhiri, sebenarnya aparat sudah berkoordinasi dengan pihak gereja untuk mengamankan seluruh proses pemakaman mantan gubernur Papua itu.
"Kami sudah atur dengan baik bersama pihak gereja. Namun, ada kelompok lain yang masuk dan membuat suasana memanas sehingga terjadi aksi anarkistis," ujar Fakhiri.
Polisi yang sebagian besar kariernya di Korps Brimob itu menambahkan kepolisian akan berhati-hati dalam menyikapi kejadian itu.
Fakhiri memastikan jajarannya akan mengedepankan pendekatan kemanusiaan untuk mencegah kerusuhan.
"Saya tidak mau mengambil langkah-langkah, nanti malah blunder kepada pihak kepolisian, kami agak soft," ucapnya.
Fakhiri pun sangat menyayangkan aksi anarkistis yang terjadi saat massa mengiringi jenazah Lukas Enembe. Menurut dia, kerusuhan itu mencoreng tradisi orang Papua.
"Mari berduka yang benar, sesuai budaya kita di Papua, bukan melakukan hal-hal yang merusak, mencederai martabat dan harkat kita sebagai anak Papua," tuturnya.
Kerusuhan tersebut menyebabkan 14 orang menjadi korban luka. Setengah dari jumlah korban itu merupakan aparat TNI dan Polri.
"Tujuh di antaranya merupakan aparat keamanan. Kini sudah mendapatkan perawatan medis," kata Fakhiri.
Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri menduga kerusuhan yang terjadi saat massa berarakan mengiringi jenazah Lukas Enembe telah disusupi kelompok tertentu.
- Prajurit TNI Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Papua
- Tokoh Agama Minta Masyarakat Papua Tak Terprovokasi Isu Pelanggaran HAM
- Kejaksaan Sita Rp 1,5 M Duit Panas PON Papua, Nixon Bidik Pejabat Negara
- Membangun Tanah Papua dengan Adat
- Menu MBG untuk Anak Papua Viral, Tuai Pujain Warganet
- Dugaan Politik Transaksional ke Oknum Penyelenggara Pilkada Papua Bakal Dilaporkan ke KPK