Ada Peran Jaksa Agung di Balik Tuntutan Bebas untuk Valencya, Begini Ceritanya

Tim JPU meneliti ulang proses persidangan, baik pemeriksaan saksi, terdakwa, maupun barang bukti.
"Pertimbangan ini merupakan bentuk wujud rasa keadilan yang dinilai Bapak Jaksa Agung pantas dan harus diterapkan terhadap terdakwa," kata Leonard.
"Dengan menyatakan bahwa terdakwa Valencya alias Nancy Lim anak dari Suryadi, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga," tambahnya.
Leonard pun mengatakan bahwa Jaksa Agung memerintahkan seluruh jaksa yang menangani perkara untuk bersikap profesional dan mengedepankan hati nurani.
Dalam perkara ini, para Jaksa yang bertugas tengah diperiksa oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan.
Bahkan, Jaksa Agung mencopot Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dwi Hartanta pasca tuntutan jaksa tersebut. (dil/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jaksa Agung ST Burhanuddin ternyata berperan langsung dalam tuntutan tidak lazim jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Valencya alias Nancy Lim di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (23/11).
Redaktur & Reporter : Adil
- Kejagung Kian Bertaji, ART Singgung Reinkarnasi Sosok Baharuddin Lopa
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Memutasikan 6 Kajati
- Kewenangan Intelijen-Perampasan Aset di UU Kejaksaan Disorot Pakar dan Praktisi Hukum
- KPK Limpahkan Barang Bukti dan Tersangka Mbak Ita Cs ke Jaksa Penuntut
- Laskar Merah Putih Ajak Masyarakat Dukung Kejagung Berantas Korupsi
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama