Ada Perbudakan, Kapolres Bantah Kecolongan
Selasa, 07 Mei 2013 – 18:56 WIB
Dikatakan, kasus ini lama terbongkar karena pelaku penyekapan di pabrik yang memproduksi kuali tersebut bermain dengan rapi. Hal itu membuat Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Badan Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) tidak sadar ada tindakan manusiawi.
Tetangga di sekitar pabrik rumahan itu sambung Bambang, baru tahu ada peristiwa tersebut setelah dilakukan penggerebekan. "Tetangga tahu karena kami melakukan penggerebekan," ucapnya.
Bambang menjelaskan, pihaknya telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka dijerat dengan Pasal 333 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun demikian tidak tertutup kemungkinan mereka dijerat dengan pasal lain, termasuk pasal yang diatur di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. "Akan terus kita coba terapkan," pungkasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Kapolres Tangerang, Banten, Kombes (Pol), Bambang Priyo Andogo membantah pihaknya melakukan pembiaran terkait kasus penyiksaan dan penyekapan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS