Ada Peringatan Keras Krisis Pangan, SKI: Sempurnakan Otonomi Desa
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan peringatan keras tentang krisis pangan yang diprediksi bakal terjadi dalam kurun waktu 8-12 bulan ke depan.
Hal itu dikatakan Sri Mulyani dalam konfrensi pers Gabungan Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian negara-negara G20 di Washington DC, (16/10/2022).
Sri Mulyani juga menyoroti kelangkaan pasokan pupuk dunia. Perang antar dua negara pemasok bahan pupuk terbesar di dunia, yakni Rusia dan Ukraina, telah menyebabkan gangguan serius pada produksi dan perdagangan pupuk sehingga diperkirakan berdampak pada terjadinya krisis pangan dunia.
Melihat kondisi itu, Sekretariat Kolaborasi Indonesia (SKI) mengingatkan pemerintah agar benar-benar mengupayakan ketersediaan pupuk dan menjaga pasokan bahan pangan.
Oleh karena itu, pemerintah diminta untuk menyiapkan strategi yang kongkrit, khususnya dengan memperkuat peran desa sebagai lumbung pangan.
”Kita perlu menyempurnakan otonomi desa, agar desa dapat bertransformasi menjadi lumbung pangan bangsa. Kekuatan komunitas desa harus dioptimalkan guna mengidupkan kembali kearifan pangan lokal,” ujar Sekjen SKI Raharja Waluya Jati, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (18/10).
Jati menilai dalam pendekatan kearifan pangan lokal, kekayaan sumber pangan lokal diberikan tempat untuk tumbuh dan berkembang.
Sehingga, lanjuut Jati, ketergantungan terhadap satu atau dua komoditas pangan, seperti yang selama ini terjadi, dapat dihindari.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan peringatan keras tentang krisis pangan yang diprediksi bakal terjadi dalam kurun waktu 8-12 bulan ke depan.
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Menko Pangan Akui Harga Telur Meroket Jelang Nataru
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Menjelang Nataru, Satgas Pangan Polda Jabar Pastikan Tak Ada Hambatan Distribusi Pangan
- Mendes Yandri Sebut Alokasi Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Tak Boleh Kurang 20 Persen
- Buntut PPN 12 Persen, Pemerintah Bebaskan PPH ke Pekerja Padat Karya