Ada Perintah Honorer jadi PPPK, Penghapusan Non-ASN Masih Menghantui

jpnn.com - REJANG LEBONG - Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 telah mengamanatkan penataan non-ASN yang berkaitan dengan pengangkatan honorer jadi PPPK, harus kelar Desember 2024.
Namun, tetap saja muncul kekhawatiran pemerintah tidak mampu mengubah status seluruh honorer jadi PPPK hingga tenggat waktu tersebut.
Pasalnya, banyak masalah terkait pengangkatan honorer jadi PPPK. Termasuk pada seleksi PPPK 2023.
Bahkan, di sejumlah daerah sudah muncul aksi tolak hasil seleksi PPPK 2023.
Andai hingga Desember 2024 proses pengangkatan belum juga tuntas, bagaimana nasib para honorer? Apakah akan dihapuskan?
Nah, kekhawatiran penghapusan honorer terlontar dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Rezza Pakhlevie.
Dia mengatakan, kalau sampai penghapusan tenaga guru honorer dilakukan, maka akan berpengaruh dengan ketersediaan guru di sejumlah sekolah di wilayah itu terutama yang berada di daerah pelosok.
"Kalau guru honorer ini dihapuskan, maka siapa lagi yang akan mengisi kekurangan guru di Kabupaten Rejang Lebong saat ini. Kami berharap pemerintah pusat dan daerah bisa mencari solusi untuk mengatasinya," kata Rezza Paklevie di Rejang Lebong, Jumat (29/12).
Meski UU Nomor 20 Tahun 2024 telah mengamanatkan pengangkatan honorer jadi PPPK, tetap saja muncul kecemasan penghapusan non-ASN diterapkan.
- 5 Berita Terpopuler: Instruksi Terbaru Kepala BKN soal NIP, Ada juga Anggaran Gaji PNS & PPPK, Honorer R2/R3 Bagaimana?
- Ribuan PPPK 2024 Tahap 1 Dilantik Hari Ini, Alhamdulillah
- Honorer R2/R3, Peserta PPPK 2024 Tahap 2 Tidak Bisa Dituntaskan Tahun Ini, Nah
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Demi Pemerataan Tenaga Pengajar, Pemprov Bengkulu Menyiapkan Skema Relokasi Guru PPPK
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu