Ada Perintah ke Office Boy di Kantor Jokdri agar Musnahkan Dokumen

Ada Perintah ke Office Boy di Kantor Jokdri agar Musnahkan Dokumen
Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono alias Jokdri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Muftahul Hayat/Jawa Pos

Hanya saja Salim mengaku tidak tahu soal keterkaitan dokumen tersebut dengan kasus dugaan pengaturan skor. “Saya hanya terima perintah saja,” imbuhnya.

Sementara Jokdri saat diberi kesempatan untuk menanggapi kesaksian itu langsung membantah tudingan telah memerintahkan anak buahnya untuk menghancurkan barang bukti yang berada di Rasuna Office Park menggunakan mesin perusak kertas. “Kami tidak menyetujui asumsi, termasuk fakta tentang perintah saya untuk menghancurkan barang bukti,” kata Jokdri.

Sebelumnya jaksa penuntut umum mendakwa Jokdri dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP poin ke-3 dan ke-4, Pasal 235 juncto Pasal 231 juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 232 juncto Pasal 235 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. Jaksa menduga Jokdri menjadi aktor intelektual di balik penghancuran sejumlah dokumen pengaturan skor Liga Indonesia.(jpc/jpg)


Penyidik di Satgas Antimafia Bola Ipda Gusti Ngurah Krisna mengaku menemukan alat penghancur dokumen di pantri tempat Joko Driyon berkantor.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News