Ada Permintaan Hentikan Penyidikan Panji Gumilang, Pengamat Ini Punya Pendapat Begini
jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan memiliki pemandangan berbeda soal Koalisi Masyarakat Sipil yang mendesak Bareskrim Polri menghentikan penyidikan terhadap Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang terkait dugaan penistaan agama.
Chandra menyebutkan seharusnya Koalisi Masyarakat Sipil menanyakan MUI soal Panji Gumilang melakukan penodaan agama.
"Dalam Islam hal apa saja yang boleh berbeda pandangan dan dalam hal apa yang tidak boleh berbeda pandangan?. Apakah yang dilakukan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang masuk kategori pokok-pokok agama atau cabang?" kata Chandra dalam keterangannya, Sabtu (8/7).
Dia menyebutkan hal itu harus dilakukan mengingat Koalisi Masyarakat Sipil tidak memiliki kompetensi untuk menentukan jenis perbedaan pendapat yang dibolehkan dalam agama Islam.
"Jika tidak memiliki kompetensi tersebut terlalu jauh Koalisi Masyarakat Sipil masuk kedalam area yang bukan menjadi wewenangnya," lanjutnya.
Dia juga menjelaskan jika terdapat dugaan penyimpangan terhadap suatu agama tertentu lalu dibiarkan dan dengan alasan perbedaan pendapat, sangat berbahaya dan akan menimbulkan gejolak sosial yang tidak terkendali.
"Peraturan Perundang-Undangan yang terkait penodaan agama mengatur agar tidak terjadi gejolak sosial tersebut dan juga dikhawatirkan akan terjadi arus liberalisasi agama," tegas Chandra.
Dia juga mendorong dan mendukung aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara komprehensif dan cepat.
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan memiliki pemandangan berbeda soal desakan penghentian penyidikan terhadap Panji Gumilang.
- Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Chandra Singgung Kejahatan Terorganisasi
- Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo
- Bicara Akar Masalah PSN PIK, Chandra Singgung Potensi Konflik Agraria
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Chandra Soroti Pemidanaan terhadap Kebijakan di Kasus Tom Lembong