Ada Pertimbangan Strategis soal Plt Gubernur dari TNI-Polri
jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk perwira tinggi (pati) Polri menjadi pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) dan Jawa Barat (Jabar) terus menuai pro dan kontra. Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSPK) Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Muradi mengatakan, perdebatan tentang boleh atau tidaknya perwira Polri menjadi penjabat gubernur harus dilihat dalam perspektif tata kelola pemerintahan.
Menurut Muradi, aturan memang memungkinkan Kemendagri mengisi posisi pelaksana tugas kepala daerah dari anggota TNI, Polri ataupun Kejaksaan Agung. Hal ini diatur Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 101 dan Peraturan Mendagri Nomor 1 tahun 2018.
Sekadar gambaran, pada Pilkada 2015 ada dua perwira TNI dan Polri menjabat penjabat (Pj) gubernur Aceh dan Sulawesi Barat. Muradi mengatakan, keputusan itu didasari pada potensi konflik.
"Sehingga diharapkan ada koordinasi yang lebih mudah dibandingkan jika dijabat oleh yang bukan dari unsur institusi keamanan," ujar Muradi, Jumat (26/1).
Muradi menambahkan, jika mengacu UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, penekanan larangannya adalah agar anggota di kedua institusi itu tidak terlibat dalam politik praktis. Namun jika dilihat lebih detail, kata dia, keberadaan untuk mengisi jabatan sebagai penjabat gubernur dimungkinkan karena penekanannya pada pelayanan sebagai kepala daerah.
"Apalagi bukan tanpa masalah, saat Pj gubernur diisi oleh sekda menjadi permasalahan tersendiri karena adanya interaksi yang bersifat tidak netral," ungkapnya.
Karena itu Muradi menegaskan, berkaca pengangkatan unsur TNI dan Polri sebagai penjabat kepala daerah pada Pilkada 2015 lalu, maka keputusan Mendagri Tjahjo Kumolo menunjuk Irjen M Iriawan sebagai penjabat gubernur Jawa Barat dan Irjen Martuani Sormin sebagai penjabat gubenur Sumatera Utara tetap dimungkinkan berdasar pertimbangan strategis.
"Yakni, kedua provinsi tersebut berpotensi konflik, sebagaimana yang ditegaskan oleh Bawaslu, KPU, Kemendagri dan juga internal Polri maupun TNI sendiri. Apalagi dalam peraturan yang ada, kali ini makin kuat pijakannya dibandingkan saat 2015 lalu," ujarnya.(boy/jpnn)
Kebijakan Kemendagri menunjuk perwira tinggi (pati) Polri menjadi pelaksana tugas (Plt) gubernur Sumatera Utara dan Jawa Barat terus menuai pro dan kontra.
Redaktur & Reporter : Boy
- Menekraf dan Mendagri Teken Surat Keputusan, Ekonomi Kreatif Diharapkan Menggeliat
- Mendagri Sebut Elen Setiadi jadi Pj Gubernur Terbaik Kedua se-Indonesia
- Pemerintah Pusat Gelontorkan Rp 919 Triliun ke Daerah, Mendagri Tekankan Poin Ini
- Mendagri: Tiga Pilar Kekuatan Negara Dimulai dari ASN Berkualitas
- Pj Bupati Tapanuli Utara Bikin Gaduh, Mendagri Didesak Segera Mencopot
- Kecewa, Jajaran OPD dan Camat di Nias Barat Adukan Kinerja Plt Bupati ke Mendagri