Ada Perwira Berani Melanggar Perintah Jenderal Idham Azis, Jabatan Langsung Hilang

Ada Perwira Berani Melanggar Perintah Jenderal Idham Azis, Jabatan Langsung Hilang
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kobes Pol Tatan Atmaja. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, MEDAN - Kasat Intel Polres Serdang Bedagai AKP BVP dicopot dari jabatannya karena menggelar resepsi pernikahan di sebuah gedung di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara (Sumut).

AKP BVP dianggap telah melanggar Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis tentang penegakan aturan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19.

"Oknum perwira itu adalah AKP BVP yang menjabat Kasat Intel di Polres Serdang Bedagai," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Tatan Atmaja kepada wartawan di Medan, Minggu (4/10).

Kombes Tatan menyebutkan, saat ini kasus yang AKP BVP telah ditangani Bidang Propam Polda Sumatera Utara.

Kasus itu berawal ketika sebuah video tentang resepsi pernikahan di masa pandemi Covid-19 menyebar. Polisi lantas menelusurinya.

"Ternyata memang benar yang mengadakan acara pesta pernikahan itu adalah anggota Polri," ujarnya.

Propam Polda Sumatera Utara langsung memanggil AKP BVP dan memeriksanya. Hasil pemeriksaannya ialah AKP BVP telah melanggar Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.

"Polda Sumatera Utara sudah memberikan sanksi dengan mencopot jabatannya sebagai Kasat Intel Polres Serdang Bedagai," kata dia.

Seorang perwira polisi langsung dicopot dari jabatannya sebagai kasat intel lantaran berani melanggar maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News