Ada Pesan dari Angelina Sondakh untuk Petugas Keamanan TPU Jeruk Purut
Sabtu, 05 Maret 2022 – 19:14 WIB
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI itu.
Baca Juga:
Selain itu, MA juga memerintahkan Angie membayar denda Rp 500 juta serta uang pengganti Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta.
Namun, kontestan Putri Indonesia 2001 itu masih punya kewajiban membayar sisa uang pengganti sebesar Rp 4,5 miliar.
"Tanggal bebas awal Angelina Sondakh ialah 27 April 2022, apabila denda dan uang pengganti dibayar lunas," ujar Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti.(mcr31/jpnn)
Sedianya Angelina Sokdah kembali mengunjungi makam Adjie Massaid di TPU Jeruk Purut pada hari ini.
Redaktur : Antoni
Reporter : Romaida
BERITA TERKAIT
- 3 Berita Artis Terheboh: Kisah Lama Dewi Perssik Dibongkar, Angelina Sondakh Kaget
- Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi, Angelina Sondakh Berkomentar Begini
- Terlihat Tegar Atas Kepergian Sang Ibu, Ferry Maryadi: Ya, Dikuat-kuatin Saja
- Angelina Sondakh: Teteh Reza Artamevia, Terima Kasih
- Aaliyah Massaid Dilamar Thariq Halilintar, Reza Artamevia Bilang Begini
- 3 Berita Artis Terheboh: Wajah Bayi Lily Diperlihatkan, Angelina Sondakh Menangis