Ada Pesan dari Plt Bupati Kapuas untuk Para PPPK, Begini Kalimatnya
jpnn.com - KUALA KAPUAS - Sebanyak 92 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja menerima surat keputusan (SK) pengangkatan dari Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Mereka terdiri dari 88 PPPK formasi guru dan empat tenaga teknis penyuluh dan tenaga penata ruang.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kapuas Muhammad Nafiah Ibnor mengatakan para PPPK diberikan masa perjanjian kerja selama lima tahun.
Apabila selama masa perjanjian tersebut PPPK tidak menunjukkan disiplin dan kinerja baik, akan diberhentikan.
"Pemkab Kapuas tidak segan-segan untuk memberhentikan atau memutus perjanjian kerja, apabila tidak menunjukkan disiplin dan kinerja yang baik," ungkapnya di sela-sela penyerahan SK PPPK di Kuala Kapuas, Rabu (2/8).
Dia mengatakan pengangkatan PPPK merupakan kebijakan nasional.
Kebijakan itu dalam rangka memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di bidang pendidikan dan pertanian.
"Suatu anugerah bahwa saudara hadir di sini adalah orang-orang yang lulus dan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas," ujarnya.
Plt Bupati Kapuas Muhammad Nafiah Ibnor menyampaikan pesan tegas kepada para PPPK. Begini kalimatnya.
- Kepala BKPP Bicara soal Honorer jadi PPPK 100% dan Paruh Waktu
- 5 Berita Terpopuler: BKN Umumkan Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Wajib Tahu, Jangan sampai Kecolongan
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap 6 Program Utamanya, Berbahagialah Guru se-Indonesia
- Menteri Pendidikan Janji Gaji Guru Bakal Naik, Termasuk yang Berstatus Non-ASN
- BM 400 Cibubur Buka Program IB, Minat Orang Tua Murid Tinggi Banget
- Kasus Seleksi PPPK 2024, Kecerdikan Dinas soal Surat Keterangan Kerja Honorer