Ada Pesan Menteri Bintang untuk Seluruh Perempuan Terkait Kematian Novia Widyasari
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mendukung langkah cepat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya mengusut kasus kematian Novia Widyasari.
"Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan hukum yang berlaku," tegas Menteri Bintang dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (5/12).
Terkait kasus tersebut, Polda Jawa Timur telah menahan dan menetapkan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko sebagai tersangka.
Menurut Menteri Bintang, sudah sepantasnya bagi semua pihak memberikan rasa empati yang besar terhadap korban dan keluarganya.
Selama ini Kementerian PPPA gencar menyuarakan dan menolak segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.
?Menteri Bintang menyampaikan kasus yang menimpa Novia Widyasari itu menyadarkan dan memicu semua pihak untuk lebih aktif melakukan pencegahan agar tidak timbul lagi korban di kemudian hari.
"Setiap bentuk kekerasan adalah pelanggaran HAM. Kekerasan dalam pacaran adalah suatu tindakan yang dapat merugikan salah satu pihak dan berakibat kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu," ujar Menteri Bintang.
Bintang menyampaikan upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan membutuhkan kerja bersama dan sinergi dari berbagai komponen masyarakat untuk bergerak secara serentak, baik pemerintah maupun masyarakat secara umum, termasuk aktivis HAM perempuan.
Menteri PPPA Bintang Prayogi merespons kasus kematian Novia Widyasari. Ada pesan yang disampaikan kepada seluruh perempuan, mohon disimak
- Ibas Ajak Perempuan Sadar Akan Potensinya
- 'Kartini Tani' jadi Cara Pupuk Indonesia Memberdayakan di Sektor Pertanian
- Brengkes Ikan, Cara Perempuan Menyangga Kebudayaan
- Clara Shafira Krebs Siap Harumkan Nama Indonesia di Ajang Miss Universe 2024 di Meksiko
- PNM & JAMKRINDO Gelar Pelatihan Kewirausahaan Membatik untuk Perempuan Disabilitas
- Veronica Tan Minta Kaum Perempuan Lebih Pintar dan Mandiri